Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta memprotes kenaikan retribusi gedung teater di Taman Ismail Marzuki (TIM) yang direncanakan masuk dalam rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PSI Viani Limardi dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Raperda No 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah di rapat paripurna hari ini.
Sebagai contoh, pemakaian gedung teater besar untuk hari biasa dalam Perda No. 1 Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp30 juta/hari. Sementara dalam rancangan Perda baru mencapai Rp60 juta/hari. Tidak hanya itu, bahkan dalam raperda ini, tarif pemakaian gedung untuk akhir pekan juga dibedakan, lebih mahal sekitar 25%-30% dari hari biasa. Contohnya, tarif akhir pekan untuk pemakaian gedung teater besar ditetapkan sebesar Rp75 juta/hari.
"Kami menemukan bahwa dalam raperda ini tarif pemakaian gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) untuk pertunjukan seni meningkat dua kali lipat dari nilai tarif dalam perda retribusi daerah sebelumnya (Perda No. 1 Tahun 2015). Bukankah ini bentuk komersialisasi TIM," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam audiensi dengan Komisi X DPR RI pada 27 Februari 2020 yang secara tegas pernah mengatakan bahwa pengelolaan TIM tidak untuk kepentingan komersial dan akan lebih mengutamakan pemajuan kebudayaan.
Ketika itu, imbuh Viani, gubernur menjelaskan ini (TIM) bukan tempat cari uang. "Kata gubernur, kalau Pemprov DKI mau cari uang, menaikkan PBB lebih mudah daripada mencari uang lewat biaya sewa fasilitas TIM," sambungnya.
Viani khawatir kenaikan tarif ini justru akan membuat tujuan awal TIM direvitalisasi untuk kemajuan kebudayaan melenceng. "Sebaliknya, justru mencekik seniman," tuturnya.
Menurut Viani, pihaknya menilai bahwa penyediaan PKJ-TIM adalah untuk mengembangkan seni dan kebudayaan dengan memberikan ruang dan fasilitas yang seluas-luasnya bagi pegiat seni. "Jadi, bukan untuk tujuan komersial," tukasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar raperda retribusi ini harus memperhatikan aturan-aturan terkait supaya memberi kepastian hukum.
Di samping itu, ada hal lain yang menjadi perhatian, yakni berdasarkan Pergub No 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Jakpro untuk Revitalisasi PKJ TIM menjelaskan pada pasal 9 bahwa akses PKJ TTIM selama masa pembangunan dan pengelolaan berada di bawah penguasaan PT Jakpro.
Pasal 7 dalam Pergub yang sama juga menekankan bahwa PT Jakpro berwenang untuk menyewakan bagian-bagian, area-area, atau ruangan-ruangan yang ada di kawasan PKJ TIM selama 28 tahun.
Sejak berlakunya Pergub ini, penguasaan aset TIM tidak lagi berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, tetapi sudah dialihkan ke BUMD, yakni PT Jakpro. Alhasil, segala bentuk penyediaan fasilitas TIM tidak lagi diusahakan oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi PT Jakpro.
"Karena itu, dengan adanya pengalihan penguasaan aset ini, unsur retribusi sebagai pungutan daerah atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, sudah tidak lagi terpenuhi. Jadi, Pemprov DKI Jakarta kehilangan legalitas untuk mengenakan tarif retribusi terhadap pemanfaatan TIM," tegasnya.
Kalaupun nanti Pemprov DKI Jakarta memperoleh penerimaan dari TIM, bentuknya bukan dalam retribusi, tetapi pendapatan dari harta kekayaan daerah yang dipisahkan (HKDD) dalam bentuk dividen yang dibagikan oleh PT Jakpro.
"Untuk itu, kami minta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan ini, supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas pemanfaatan PKJ TIM," tegasnya. (OL-14)
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Pertunjukan ini menjanjikan pengalaman baru bagi penonton dengan membawa kisah klasik Galih dan Ratna ke dalam perspektif Generasi Z.
Jakpro mengimbau masyarakat mengacu informasi resmi pengelola Planetarium Jakarta melalui kanal Taman Ismail Marzuki (TIM) mengingat tingginya antusiasme terhadap Teater Bintang
Apa yang akan kamu lakukan pada gantungan baju yang sudah usang atau kursi plastik yang tak lagi terpakai karena sudah punya yang baru?
Fenomena Supermoon akan terlihat Rabu, 5 November 2025. Planetarium Jakarta ajak warga menikmati piknik malam dan pengamatan Bulan serta Saturnus gratis di TIM.
Mereka ambil bagian dalam acara #SeniLawanTirani yang berlangsung di depan Teater Jakarta, TIM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved