PSI Protes Kenaikan Retribusi Gedung Teater TIM

Putri Anisa Yuliani
11/3/2020 15:40
PSI Protes Kenaikan Retribusi Gedung Teater TIM
proyek revitalisasi TIM(MI/Usman)

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta memprotes kenaikan retribusi gedung teater di Taman Ismail Marzuki (TIM) yang direncanakan masuk dalam rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PSI Viani Limardi dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Raperda No 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah di rapat paripurna hari ini.

Sebagai contoh, pemakaian gedung teater besar untuk hari biasa dalam Perda No. 1 Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp30 juta/hari. Sementara dalam rancangan Perda baru mencapai Rp60 juta/hari. Tidak hanya itu, bahkan dalam raperda ini, tarif pemakaian gedung untuk akhir pekan juga dibedakan, lebih mahal sekitar 25%-30% dari hari biasa. Contohnya, tarif akhir pekan untuk pemakaian gedung teater besar ditetapkan sebesar Rp75 juta/hari.

"Kami menemukan bahwa dalam raperda ini tarif pemakaian gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) untuk pertunjukan seni meningkat dua kali lipat dari nilai tarif dalam perda retribusi daerah sebelumnya (Perda No. 1 Tahun 2015). Bukankah ini bentuk komersialisasi TIM," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam audiensi dengan Komisi X DPR RI pada 27 Februari 2020 yang secara tegas pernah mengatakan bahwa pengelolaan TIM tidak untuk kepentingan komersial dan akan lebih mengutamakan pemajuan kebudayaan.

Ketika itu, imbuh Viani, gubernur menjelaskan ini (TIM) bukan tempat cari uang. "Kata gubernur, kalau Pemprov DKI mau cari uang, menaikkan PBB lebih mudah daripada mencari uang lewat biaya sewa fasilitas TIM," sambungnya.

Viani khawatir kenaikan tarif ini justru akan membuat tujuan awal TIM direvitalisasi untuk kemajuan kebudayaan melenceng. "Sebaliknya, justru mencekik seniman," tuturnya.

Menurut Viani, pihaknya menilai bahwa penyediaan PKJ-TIM adalah untuk mengembangkan seni dan kebudayaan dengan memberikan ruang dan fasilitas yang seluas-luasnya bagi pegiat seni. "Jadi, bukan untuk tujuan komersial," tukasnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar raperda retribusi ini harus memperhatikan aturan-aturan terkait supaya memberi kepastian hukum.

Di samping itu, ada hal lain yang menjadi perhatian, yakni berdasarkan Pergub No 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Jakpro untuk Revitalisasi PKJ TIM menjelaskan pada pasal 9 bahwa akses PKJ TTIM selama masa pembangunan dan pengelolaan berada di bawah penguasaan PT Jakpro.

Pasal 7 dalam Pergub yang sama juga menekankan bahwa PT Jakpro berwenang untuk menyewakan bagian-bagian, area-area, atau ruangan-ruangan yang ada di kawasan PKJ TIM selama 28 tahun.

Sejak berlakunya Pergub ini, penguasaan aset TIM tidak lagi berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, tetapi sudah dialihkan ke BUMD, yakni PT Jakpro. Alhasil, segala bentuk penyediaan fasilitas TIM tidak lagi diusahakan oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi PT Jakpro.

"Karena itu, dengan adanya pengalihan penguasaan aset ini, unsur retribusi sebagai pungutan daerah atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, sudah tidak lagi terpenuhi. Jadi, Pemprov DKI Jakarta kehilangan legalitas untuk mengenakan tarif retribusi terhadap pemanfaatan TIM," tegasnya.

Kalaupun nanti Pemprov DKI Jakarta memperoleh penerimaan dari TIM, bentuknya bukan dalam retribusi, tetapi pendapatan dari harta kekayaan daerah yang dipisahkan (HKDD) dalam bentuk dividen yang dibagikan oleh PT Jakpro.

"Untuk itu, kami minta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan ini, supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas pemanfaatan PKJ TIM," tegasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya