Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGUSUTAN terhadap kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, aparat kepolisian menambah pemeriksaan terhadap enam orang saksi, setelah sebelumnya 17 orang saksi diperiksa.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Penambahan enam orang saksi per hari ini langsung dilakukan pemeriksaan meliputi Manajer, Pelaksana Bidang, Kabag TU, Manajer Sales, Manager HRD PT INUKI, dan PNS Bapeten yang berkaitan dengan kegiatan keluar-masuknya limbah radioaktif," tutur Argo kepada awak media, Jumat (6/3) sore.
"Kita dan penyidik ingin mengetahui sejauh apa limbah radioaktif tersebut. (Total) ada 23 saksi berkaitan dengan laporan tersebut. Nantinya kalau di rasa penyidik cukup, nanti ada gelar perkara. Jika sudah semua, hasilnya nanti akan disampaikan," tambah Argo.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved