Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

CFD tidak Terpengaruh Virus Korona

Sri Yanti Nainggolan
06/3/2020 08:45
CFD tidak Terpengaruh Virus Korona
Warga beraktivitas saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) tetap berjalan. Kegiatan rutin Ibu Kota setiap Minggu pagi itu tidak terpengaruh larangan kegiatan yang melibatkan kerumuman orang.

"Jadi untuk HBKB itu berbeda dengan izin keramaian. Ini dalam rangka peningkatan kualitas udara Jakarta," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3).

Larangan ini terkait izin keramaian bersifat mengumpulkan massa. CFD bertujuan menyulap Jalan Surdirman-Thamrin menjadi ruang publik untuk aktivitas olahraga.

Namun, pendirian panggung sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin selama CFD tidak diizinkan selama larangan berlaku tersebut. Agenda tersebut hanya untuk acara olahraga.

Baca juga: Cegah Korona, Sejumlah Bus TransJakarta Dilengkapi Hand Sanitizer

Dishub DKI Jakarta akan menyosialisasikan pencegahan virus korona (Covid-19) di kegiatan mingguan tersebut. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga akan membuat program pengecekan suhu tubuh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop sementara penerbitan izin kegiatan terkait keramaian pascapengumuman pasien positif virus korona (covid-19).

Pemprov DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan penyelenggara kegiatan (EO). Perizinan yang ditangguhkan termasuk konser, bazar, syuting, dan perlombaan.

"Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang sedang terjadi dan akan terjadi di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3).

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra telah mengeluarkan instruksi penghentian layanan perizinan dan nonperizinan yang menghadirkan banyak orang. Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 itu kelanjutan dari instruksi Gubernur Anies Baswedan Nomor 16 Tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya