Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Studi Kelayakan dan Amdal Perlu Dibuat Sebelum Gelar Formula E

Achmad Maulana
05/3/2020 23:37
Studi Kelayakan dan Amdal Perlu Dibuat Sebelum Gelar Formula E
Ajang Formula E(AFP/David Dee Delgado)

PENYELENGGARAAN Formula E di kawasan Monumen Nasional perlu didahului dengan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal itu menurut anggota  Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Yayat Supriatna merujuk pada UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Kawasan Monas sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Sehingga, tak boleh dilakukan apa pun, termasuk pembangunan kontruksi dalam persiapan Formula E, sebelum dilakukan studi kelayakan,” ucap Yayat usai pertemuan dengan PT. Jakarta Propertindo di Jakarta, Kamis (5/3) seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan tim pelaksana Formula E itu, Yayat menegaskan telah menyampaikan soal keharusan studi kelayakan tersebut.

Kewajiban tersebut, ujar Yayat,  diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.

Baca juga : Marak Virus Korona, Persiapan Formula E Jalan Terus

Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Anggota tim asistensi lainnya, Bambang Hero Saharjo, menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.

“Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, Tim Asistensi Komisi Pengarah menegaskan bahwa bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik