Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemilik Zat Radioaktif belum Dijadikan Tersangka

Candra Yuri Nuralam
02/3/2020 11:07
Pemilik Zat Radioaktif belum Dijadikan Tersangka
Petugas melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

POLISI masih belum menaikkan status untuk pemilik zat radioaktif jenis Cs-137 berinisial SM. Polisi masih mendalami penyelidikan kasus tersebut.

"SM sampai saat ini masih berstatus saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (2/3).

Asep mengatakan, hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Dia mengatakan polisi masih mendalami unsur kesengajaan kepemilikan zat tersebut.

"Kita tunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih terus berlangsung," ujar Asep.

Asep juga mengatakan SM menyimpan zat tersebut untuk praktik dekomtaminasi. Hal itu dijadikan mata pencaharian olehnya.

Baca juga: Tilep Radioaktif Bermotif Ekonomi

Hingga kini, polisi masih mendalami orang lain yang membantu SM dalam praktik tersebut. Polisi dalami cara SM mendapatkan barang tersebut.

"Karena tidak mungkin ya dia sendiri, barang dari mana, nanti menyalurkannya ke mana," ujar Asep.

Bahan-bahan kimia disita polisi dari rumah di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu yang ditemukan yakni serpihan zat radioaktif Cs-137 dalam kemasan plastik.

"Lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif Cs-137 yang disimpan dalam wadah, satu bundel data timas Ts-208, satu bundel data timah Ts-209, dan botol penyimpanan radio aktif Cs-137," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono, Selasa (25/2).

Rumah itu didatangi Satuan Gegana Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Polri, Batan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada Senin (24/2). Rumah itu dihuni pasangan suami istri bersama tiga anak mereka.

Rumah itu diduga sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif Cs-137.

"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," kata Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Bapeten Indra Gunawan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya