Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TINGGINYA permintaan masker akibat merebaknya virus korona baru, telah dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan. Belakangan, masyarakat kesulitan untuk membeli masker. Kalaupun ada, harganya jauh di atas harga normal.
Celah tersebut dimanfaatkan oleh sebagian orang yang melakukan penimbunan masker sehingga terjadi kelangkaan. Berawal dari penimbunan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengendus pelaku usaha nakal yang memproduksi masker tanpa izin Kementerian Kesehatan dan tidak seusai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Kanit 5 Subdit 2 Ditres Narkoba PMJ, Kompol Budi Setiadi menceritakan bahwa pihaknya mencurigai terdapat penimbunan masker di daerah Telukgong, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah diselidiki, ternyata masker-masker tersebut rencananya akan disumbangkan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Namun setelah diselidiki, tidak tercantum izin Kemenkes maupun logo SNI pada boks-boks masker tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran terhadap pemasok masker-masker di Telukgong yang diketahui merupakan gudang alat kesehatan di kawasan Pergudangan Central Cakung, Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara.
Ditres Narkoba PMJ melakukan penggerebekan terhadap gudang milik PT Unotech Mega Persada tersebut pada Jumat (28/2).
"Kita langsung ke TKP, ternyata bukan gudang, produksi malah," ungkap Budi kepada Media Indonesia, Minggu (3/1).
Hal itu diketahui dengan adanya aktivitas kegiatan produksi masker oleh karyawan dengan menggunakan mesin yang diimpor dari Tiongkok. Menurut Budi, kegiatan produksi sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu. Masker yang diproduksi di pabrik tersebut, lanjutnya, merupakan masker anti debu biasa. Namun Ditres Narkoba PMJ tetap melakukan penindakan karena masker-masker tersebut ternyata juga didistribusikan ke beberapa rumah sakit.
Pendistribusian masker nonmedis ke rumah sakit melanggar Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi,
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar."
Dalam hal ini, pemilik pabrik membaca situasi kelangkaan masker di pasaran untuk menjual masker produksinya ke rumah sakit.
"Justru kalau dia jual di tempat biasa malah dia nggak kena, karena dia dilempar ke rumah sakit, dia salah," terang Budi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil menyita 600 karton dalam penggerebekan tersebut. Satu karton berisi 50 kotak yang terdiri dari 50 lembar masker. Sementara satu kotak dijual dari pabrik tersebut seharga Rp240 ribu.
"Dalam satu hari dia bisa produksi kalau kita kalikan saja dia menjual 200 ribu, ini hasil kasar. Dia bisa mendapat keuntungan Rp200 juta sampai Rp250 juta dalam satu hari," ungkap Yusri saat di lokasi penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, 10 orang berhasil diamankan. Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab produksi, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja. Menurut Budi, ke-10 orang tersebut hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
baca juga: Pemprov DKI Bentuk Tim Tanggap Virus Korona
"Setelah 24 jam diperiksa, dipulangkan," pungkasnya.
Sementara itu, pemilik gudang sekaligus pabrik masker diproduksi masih berada di luar negeri. Ia terancam disangkakan dengan Pasal 197 subsider 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 65 UU No 20 Tahun 2014 Tentang Standar Administrasi dan Penilaian SNI dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar. (OL-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved