Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai ada maladministrasi dalam perizinan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas oleh Pemprov DKI terkait revitalisasi dan Formula E.
Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No 11/2010 Tentang Cagar Budaya. “Dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi dilakukan tanpa proses kajian. Ini terlihat dari penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI,” kata Teguh Nugroho di Jakarta, Jumat (28/2).
Selain itu, Ombudsman menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta saat menyampaikan rekomendasi terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E.
“Kami menduga Tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 terkait harus adanya kajian, penelitian, dan analisis mengenai dampak lingkungan,” jelas Teguh.
Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan DKI saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada 20 Januari 2020.
“Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah,” kata Teguh.
Ombudsman pun meminta revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E dihentikan.
“Pengerusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya merupakan tindak pidana,” tutur Teguh.
“Nanti kami panggil dinas-dinas terkait. Kalau memang nanti dibutuhkan, kami akan memanggil Gubernur DKI Jakarta juga,” tandas Teguh.
DPRD dukung
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyambut positif rencana Ombudsman memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait adanya dugaan maladministrasi ini.
“Memang bagusnya semua pihak turun tangan (mengecek) ada apa kok Anies begitu ngotot terkait Formula E dan revitalisasi Monas,” ujar Ida.
Ida menyayangkan sedari awal Pemprov DKI tidak terbuka soal program tersebut. “Waktu paparan dinas hanya mengatakan untuk keindahan Monas, bukan Formula E. Tapi kenyataanya untuk Formula E,” kata Ida.
Kepala Unit Pengelola Teknis Monas Isa Sanuri enggan menanggapi tudingan ini. Ia mengatakan hal itu sepatutnya menjadi kewenangan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk menjawab.(Ins/Ssr/J-1)
Dorong Inklusi Pendidikan di Momen Kemerdekaan
Antusias Warga Mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-80 RI
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta jajarannya untuk profesional dan humanis dalam pelaksanaan Operasi Merdeka Jaya untuk pengamanan HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Rayakan HUT ke-80 RI dengan mengenang perjuangan bangsa melalui kunjungan ke situs bersejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved