Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai ada maladministrasi dalam perizinan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas oleh Pemprov DKI terkait revitalisasi dan Formula E.
Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No 11/2010 Tentang Cagar Budaya. “Dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi dilakukan tanpa proses kajian. Ini terlihat dari penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI,” kata Teguh Nugroho di Jakarta, Jumat (28/2).
Selain itu, Ombudsman menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta saat menyampaikan rekomendasi terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E.
“Kami menduga Tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 terkait harus adanya kajian, penelitian, dan analisis mengenai dampak lingkungan,” jelas Teguh.
Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan DKI saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada 20 Januari 2020.
“Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah,” kata Teguh.
Ombudsman pun meminta revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E dihentikan.
“Pengerusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya merupakan tindak pidana,” tutur Teguh.
“Nanti kami panggil dinas-dinas terkait. Kalau memang nanti dibutuhkan, kami akan memanggil Gubernur DKI Jakarta juga,” tandas Teguh.
DPRD dukung
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyambut positif rencana Ombudsman memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait adanya dugaan maladministrasi ini.
“Memang bagusnya semua pihak turun tangan (mengecek) ada apa kok Anies begitu ngotot terkait Formula E dan revitalisasi Monas,” ujar Ida.
Ida menyayangkan sedari awal Pemprov DKI tidak terbuka soal program tersebut. “Waktu paparan dinas hanya mengatakan untuk keindahan Monas, bukan Formula E. Tapi kenyataanya untuk Formula E,” kata Ida.
Kepala Unit Pengelola Teknis Monas Isa Sanuri enggan menanggapi tudingan ini. Ia mengatakan hal itu sepatutnya menjadi kewenangan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk menjawab.(Ins/Ssr/J-1)
Monas dapat dioptimalkan sebagai botanical garden atau kebun botani yang memberikan ruang edukasi dan konservasi flora nusantara serta pusat riset tanaman langka khas Indonesia.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
SEJUMLAH ruas jalan di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) mengalami kepadatan lalu lintas akibat rombongan kendaraan yang mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara
SEJUMLAH warga antusias memadati kawasan IRTI Monas pada puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan upacara di Monumen Nasional (Monas) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. warga diizinkan untuk duduk sebagai tamu undangan
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved