Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Ujaran Rasialisme

Tri Subarkah
24/2/2020 23:58
Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Ujaran Rasialisme
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Mapolres Jaksel, Senin (24/2)(MI/ Tri Subarkah)

PENYIDIK Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa kejiwaan Rafli Kurniawan, 34, pelaku ujaran rasialisme terhadap korban berinisial AISE, 33, di Kebayoran Baru. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, hal tersebut dilakukan karena Rafli memberikan keterangan yang tidak jelas kepada penyidik

"Yang pasti dari pelaku keteranganya masih simpang siur dan bahasanya masih ada ketidaksesuaian. Ini sudah kita BAP, setelah ini kita akan bawa untuk rehabilitasi kejiwaan untuk mengecek apakah ada kelainan atau tidak," ungkap Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2).

 

Baca juga: Polres Jaksel Tangkap Pelaku Rasialisme yang Viral

 

Lebih lanjut, Budi juga menyebut dugaan awal bahwa gangguan jiwa terlihat dari pelaku yang kerap tertawa sendiri. Selain itu, berdasarkan pengakuan saksi, ada salah satu anggota keluarga pelaku yang mengidap gangguan jiwa.

Namun, Budi memastikan bahwa hasil tes kejiwaan pelaku tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Kasus terus berjalan, nanti akan kita lampirkan. Biarkan keputusan kejaksaan dan pengadilan," tandas Budi.

Pada kesempatan yang sama, Rafli juga sempat memaparkan alasan mengapa dirinya melakukan hal tersebut terhadap korban.

"Ini kekecewaan dari pernikahan saya, perpisahan juga dan ditambah lagi dengan satu kata atas nama kepolisian dan saya hargai junjung tiggi dan saya tidak ingin kepolisian sakit hati atas kejadian viral dan atas bendera China di Natuna sekalipun," kata Rafli.

Atas tindakannya, Rafli dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, video ujaran rasialisme yang dilakukan Rafli sempat viral disebar oleh akun Twittee @black_valley1, Minggu (24/2). Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, Rafli yang berbaju merah melontarkan cacian rasis kepada korban AISE.

"Heh, siapa yang nyuruh menguasai Natuna, jawab China. Pakai masuk televisi," kata Rafli dengan nada tinggi dalam video. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya