Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Jaksel Tangkap Pelaku Rasialisme yang Viral

Tri Subarkah
24/2/2020 23:54
Polres Jaksel Tangkap Pelaku Rasialisme yang Viral
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Mapolres Jaksel, Senin (24/2)(MI/ Tri Subarkah)

POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap Rafli Kurniawan, 34, pelaku ujaran rasialisme terhadap korban berinisial AISE, 33.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Rafli telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Pada hari kejadian pada Minggu kemarin ada yang viral di medsos adanya satu orang yang mengintimidasi, mengeluarkan kata-kata kebencian terhadap suku dan ras di TKP itu di jalan depan car wash di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Menurut Budi, kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya. Tanpa alasan yang jelas, pelaku mendekati dan mencaci korban dengan ujaran rasialisme. Saat AISE hendak kabur, lanjut Budi, pelaku berusaha mengejar dan sempat memukul kepala korban. Rafli ditangkap hari ini sekitar pukul 13.00 di kediamannya di bilangan Kebayoran Lama.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian membantah bahwa AISE memiliki kebutuhan khusus sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya.

"Ternyata korban tidak disabilitas, dia sarjana ekonomi dan lulusan kuliah, tapi memang mungkin karen kaget dan takut jadi seperti itu perilakunya, tetapi korban tidak, sekali lagi bukan (penyandang) disabilitas," tandas Budi.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah sebuah batako, tas selempang, kaos polo merah, dan celana pendek hitam.

Atas tindakannya, Rafli dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, video ujaran rasis yang dilakukan Rafli sempat viral pascadibagikan oleh akun Twittee @black_valley1 pada Minggu (24/2). Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, Rafli yang berbaju merah melontarkan cacian rasis kepada korban AISE.

"Heh, siapa yang nyuruh menguasai Natuna, jawab China. Pakai masuk televisi," kata Rafli dengan nada tinggi dalam video. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya