Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penangkapan Penjual Obat Depresi Ilegal di Jakarta Utara

Tri Subarkah
22/2/2020 12:20
Penangkapan Penjual Obat Depresi Ilegal di Jakarta Utara
Obat ilegal(MI/M Taufan)

Polres Metro Jakarta Utara menyita lebih dari dua juta butir obat penenang ilegal dari sebuah klinik di Kampung Mangga, Tugu Koja, Jakarta Utara. Klini tersebut milik ZK, 55.

Obat penenang ilegal yang dijual ZK terdiri atas dua merek, yakni Hexymer dan Trihexyphenidyl. Kedua obat tersebut sudah ditarik dari peredaran sejak 2016.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut kedua obat tersebut digunakan untuk pasien depresi. Pasien harus menggunakan resep dokter untuk mendapatkan obat tersebut.

"Kalau Hexymer itu dulu obat paten waktu masih boleh beredar, sedangkah Trihexyphenidyl obat generik," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (22/2).

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Dokter Ilegal di Sunter

Berdasarkan pengakuan tersangka, obat-obat tersebut dijual ke beberapa toko obat. Pihak kepolisian memastikan akan memeriksa toko obat yang menjadi tempat pendistribusian obat depresi ilegal tersebut.

"Kita akan periksa sepanjang nanti ada bukti pendukungnya. Kita jerat juga. Ini kan bukan barang sedikit dan nilainya tidak kecil," ujar Budhi.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) BPOM, Bhakti Eri mendukung langkah kepolisian untuk menyelidiki peredaran obat ilegal tersebut. Menurutnya, saat ini peredaran obat ilegal sedang marak terjadi.

"Kami siap untuk diminta uji laboratorium untuk menguji obat-obatan ini, apakah memenuhi standar keamanan, khasiat atau pemanfaatan itu dapat terdeteksi. Jika tidak memenuhi standar berarti ilegal," kata Bhakti.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 84 dus berisi 2.016.000 butir Hexymer dan 375 dus berisi 37.500 butir Trihexyphenidyl.

Pihak kepolisian menjerat ZK dengan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya