Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl Karena Narkoba

Putri Anisa Yuliani
17/2/2020 17:35
Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl Karena Narkoba
Narkoba(Ilustrasi)

PEMPROV DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha restoran dan Pub Black Owl. Dengan dicabutnya izin ini, restoran dan Pub Black Owl dilarang beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra, pada Senin (17/2) dalam keterangan resmi Pemprov DKI.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung restoran dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.

Maka, terhitung sejak hari ini, restoran dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya