Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana oleh terdakwa Aulia Kesuma, 45, terhadap suami dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).
"Agenda sidang hari ini saksi dari pihak keluarga korban, ada tiga orang saksi," kata JPU Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: Anies Puji Gagasan Pendopo Garuda Nanggrow
Sigit mengatakan tiga saksi yang dihadirkan adalah keluarga dari korban, Edi Candra Purnama, 54, alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana, 23, alias Dana.
Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah saksi yang sama dihadirkan dalam sidang perkara atas terdakwa dua eksekutor asal Lampung yang dilaksanakan Kamis (13/2) kemarin.
"Iya sama, kakak dan keluarga korban," kata Sigit.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) dijadwalkan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 lalu di Lebak Bulus.
Aulia menyewa dua eksekutor untuk membantu menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Pembunuhan tersebut telah direncanakannya bersama-sama termasuk dengan mantan pembantunya.
Baca juga: Pondok Tirta Mandala Banjir, Warganya Tuntut Kompensasi ke Pemkot
Pupung Sadili dan Dana dibunuh dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu jenazahnya dibuang ke Sukabumi dalam mobil yang dibakar.
Dalam sidang dakwaan yang berlangsung Senin (10/2) lalu, Aulia Kesuma dan putranya Govanni Kelvin didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Ant/OL-6)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved