Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK pungutan liar yang diduga melibatkan oknum ASN terjadi di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) Pasar Tugu, Cimanggis, Depok. Lahan yang dikomersialkan milik Direktorat Bina Marga dan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Dalam pantauan Media Indonesia, kemarin, belasan pengendara motor terlihat membuang sampah di TPS dan kemudian memasukkan uang retribusi Rp5.000-Rp10 ribu ke kotak kecil di sudut jalan.
Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pasar Tugu, Ikhwan, menampik pungli tersebut. Menurutnya, uang sampah dari masyarakat merupakan bentuk kompensasi.
"Sebagian dari retribusi kami belikan rokok dan makanan, sebagian lainnya untuk transpor sopir dan kernet mobil angkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok," kata Ikhwan.
Pungli itu terkuak saat masyarakat melihat timbunan sampah di Pasar Tugu yang mencapai 8 meter. Lahan milik Kementerian PU-Pera seluas 2.000 m2 yang sengaja dikosongan untuk daerah resapan air justru disulap jadi TPS. (KG/J-3)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved