Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinas Parekraf Tolak Tindak Pengamen Ondel-ondel, Fokus Pembinaan

Putri Anisa Yuliani
13/2/2020 19:21
Dinas Parekraf Tolak Tindak Pengamen Ondel-ondel, Fokus Pembinaan
Pengamen ondel-ondel di kawasan Matraman, Jakarta Timur(MI/Andry Widyanto)

USULAN DPRD DKi Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Kebudayaan Betawi agar bisa menindak pengamen ondel-ondel ditolah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Kepala Dinas Parefraf DKI Jakarta Iwan H. Wardhana mengatakan, penindakan bisa dilakukan lewat Perda Ketertiban Umum dan Perda Kesejahteraan Sosial, bukan lewat Perda Budaya Betawi.

"Kalau yang jadikan sarana pengamen bahkan sampai mengganggu lalu lintas publik mengarahnya ke mana ? ke Perda Kebudayaan ? nggak. Bisa ke Perda Tibum dan PMKS pengemis ini tadi," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Menurutnya sanksi khusus bagi pengamen ondel-ondel dalam rencana revisi Perda Kebudayaan Betawi dikhawatirkan oleh para tokoh masyarakat dan tokoh betawi malah akan mengganggu fokus Dinas Parekraf dari kewajibannya untuk melestarikan kebudayaan betawi.

Iwan menegaskan, kewajiban utama Dinas Parefraf ialah melakukan pembinaan terhadap pelaku budaya ibu kota.

Baca juga : Mengembalikan Marwah Ondel-Ondel sebagai Ikon DKI

"Jadi kita fokus ke kewajiban kita membina, memberikan fasilitas, dan memberikan banyak kesempatan untuk mereka para seniman menampilkan ondel-ondel. Itu yang mereka minta," terangnya.

Di sisi lain, selain memberikan pembinaan pada sanggar dan seniman, Iwan juga akan meminta sanggar serta seniman pembuat ondel-ondel turut mengawasi penggunaan ondel-ondel. Tujuannya agar mengurangi maraknya pengamen ondel-ondel.

"Ya kami minta mereka ikut mengawasi. Karena melihat ondel-ondel untuk mengamen jujur pahit ya bagi orang yang memiliki etnis kebetawian seperti saya," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan revisi Perda 4/2015 tentang Kebudayaan Betawi.

Hal itu dilakukan karena ia merasa miris terhadap penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Diharapkan revisi akan dapat memunculkan pasal baru untuk memberikan sanksi dan upaya penindakan bagi para pengamen. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya