Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM diingatkan untuk tegas dan membuat aturan terkait penggunaan alat komunikasi di lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu diharapkan dapat mencegah berulangnya kasus penyelundupan dan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari balik jeruji besi.
Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, kemarin. Politikus Partai NasDem itu mengaku dalam waktu dekat Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat antara legislatif dan Kemenkum HAM, terang dia, terkait banyaknya kasus peng-ungkapan peredaran narkoba yang ternyata diatur oleh napi di dalam LP. Kuat dugaan para gembong narkoba di dalam penjara leluasa menggunakan alat komunikasi.
"Saya minta Pak Menkum dan HAM (Yasonna H Laoly) memberikan ketegasan atau aturan terkait alat komunikasi yang bisa keluar-masuk. Saya sampaikan nanti bagaimana tindak tegas untuk tidak berkomunikasi di LP," kata Sahroni.
Para narapidana diduga bebas mengatur lalu lintas barang laknat itu karena adanya kemudahan menggunakan alat komunikasi. Jika tidak ada tindakan konkret, terang Sahroni, Indonesia pun akan sulit keluar dari status darurat narkoba lantaran banyaknya kasus peredaran narkoba.
LP Tangerang
Pernyataan Sahroni merujuk kasus penyelundupan 250 kg ganja dari Aceh ke Jakarta yang diungkap oleh BNN. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa peredaran ganja itu dikendalikan oleh Yayat, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Deputi Bidang Pemberan-tasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan kasus itu terkuak berkat kerja sama antara Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BNN. Awalnya pe-tugas mengamankan lima orang kurir pembawa ganja berinsial GA, EN, IW, GUN, dan IN.
Menurut dia, Yayat merupakan tersangka yang mengatur penyelundupan ganja dari Aceh ke Jakarta. "Jadi yang bersangkutanlah yang mengendalikan dan kelihatannya juga dia yang memiliki. Seluruh tersangka yang tadi kita tangkap itu di bawah kendali Yayat," kata Arman.
Ia mengemukakan ganja dari Aceh itu diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Sementara itu, penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dilakukan menggunakan kapal tongkang.
''Ini ialah upaya untuk mengelabui petugas karena kita tahu bahwa kendaraan atau alat penyeberangan dari Bakauheni itu menggunakan kapal roro atau feri. Namun, mereka tidak menggunakan yang umum yang digunakan masyarakat," pungkasnya. (Tri/And/Medcom/J-3)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved