Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Napi Kendalikan Narkoba dari LP

Tri/And/Medcom/J-3
05/2/2020 09:45
Napi Kendalikan Narkoba dari LP
Kepala BNN Komjen Heru Winarko bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, kemari(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM diingatkan untuk tegas dan membuat aturan terkait penggunaan alat komunikasi di lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu diharapkan dapat mencegah berulangnya kasus penyelundupan dan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari balik jeruji besi.

Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, kemarin. Politikus Partai NasDem itu mengaku dalam waktu dekat Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat antara legislatif dan Kemenkum HAM, terang dia, terkait banyaknya kasus peng-ungkapan peredaran narkoba yang ternyata diatur oleh napi di dalam LP. Kuat dugaan para gembong narkoba di dalam penjara leluasa menggunakan alat komunikasi.

"Saya minta Pak Menkum dan HAM (Yasonna H Laoly) memberikan ketegasan atau aturan terkait alat komunikasi yang bisa keluar-masuk. Saya sampaikan nanti bagaimana tindak tegas untuk tidak berkomunikasi di LP," kata Sahroni.

Para narapidana diduga bebas mengatur lalu lintas barang laknat itu karena adanya kemudahan menggunakan alat komunikasi. Jika tidak ada tindakan konkret, terang Sahroni, Indonesia pun akan sulit keluar dari status darurat narkoba lantaran banyaknya kasus peredaran narkoba.

LP Tangerang

Pernyataan Sahroni merujuk kasus penyelundupan 250 kg ganja dari Aceh ke Jakarta yang diungkap oleh BNN. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa peredaran ganja itu dikendalikan oleh Yayat, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Deputi Bidang Pemberan-tasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan kasus itu terkuak berkat kerja sama antara Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BNN. Awalnya pe-tugas mengamankan lima orang kurir pembawa ganja berinsial GA, EN, IW, GUN, dan IN.

Menurut dia, Yayat merupakan tersangka yang mengatur penyelundupan ganja dari Aceh ke Jakarta. "Jadi yang bersangkutanlah yang mengendalikan dan kelihatannya juga dia yang memiliki. Seluruh tersangka yang tadi kita tangkap itu di bawah kendali Yayat," kata Arman.

Ia mengemukakan ganja dari Aceh itu diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Sementara itu, penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dilakukan menggunakan kapal tongkang.

''Ini ialah upaya untuk mengelabui petugas karena kita tahu bahwa kendaraan atau alat penyeberangan dari Bakauheni itu menggunakan kapal roro atau feri. Namun, mereka tidak menggunakan yang umum yang digunakan masyarakat," pungkasnya. (Tri/And/Medcom/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya