Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DIREKTUR Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, mengatakan pihaknya siap melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang akan diberlakukan 1 Juli. Pasalnya, ini bukan kali pertama Pasar Jaya memberlakukan pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Kepala-kepala pasar dan manager area Perumda Pasar Jaya per 1 Juli 2020 seluruhnya sudah tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai dan segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye," kata Anugrah di Pasar Jaya Salemba, Jumat (31/1).
Melalui pergub, ia yakin akan berdampak signifikan mengubah sikap seseorang terhadap kantong plastik. Apalagi, diberlakukan pula sanksi administratif berupa teguran denda dari Rp5-25 juta hingga pencabutan zin usaha.
Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.
"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," lanjut Anugrah.
Baca juga: Pasar Tebet Barat dan Timur Menjadi Pelopor Pasar Bebas Plastik
Ia pun telah menyosialisaikan kepada kepala pasar di Pasar Jaya seluruh Jakarta untuk mendata pedagang yang masih menjual kantong plastik.
"Karena itu yang menjadi prioritas kita sebelum 1 juli. Stoknya jangan di kamar lagi, harus habiskan dan harus mengubah ke kantong berbahan lain," pungkas Anugrah.
Pergub tersebut mengatur pula kewajiban bagi pengelola dan pelaku usaha atau pedagang di pasar rakyat. Untuk pengelola, selain sosialisasi, harus pula mengawasi dan memberi teguran kepada pelaku usaha apabila masih menyediakan kantong kresek.
Sedangkan bagi pelaku usaha, berkewajiban untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Jika pun menyediakan, harus berbayar, melakukan pula prosedur sosialisasi kepada pembeli termasuk efek negatifnya.
Sejauh ini, sanksi masih belum berbentuk pidana melainkan sanksi administratif secara bertahap.
"Mulai dari teguran tertulis selama tiga kali, denda uang mulai dari Rp5-25 juta (berkelipatan 5 juta), pembekuan izin, hingga pencabutan izin," kata Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto.
Sanksi tersebut hanya diberikan kepada pengelola toko, belum ada aturan sanksi yang ditujukan kepada pembeli yang menggunakan kantong plastik. Namun Edy menyampaikan pada prinsipnya, pergub untuk mengurangi timbulan sampah dengan mengunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang.(OL-5)
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Setiap keputusan investasi kini mempertimbangkan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Di 2024, 68% usaha kecil Indonesia yang berinvestasi pada teknologi melaporkan bahwa investasi tersebut meningkatkan profitabilitas mereka.
Ketersediaan bahan pokok penting relatif masih aman. Begitu juga dengan harga cenderung stabil dan terkendali.
Selain untuk memeriksa ketersediaan bahan pangan, sidak juga demi memastikan barang yang beredar di pasaran sesuai standar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved