Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Revitalisasi Monas Diharap tidak Rusak Lingkungan

Theofilus Ifan Sucipto
31/1/2020 07:15
Revitalisasi Monas Diharap tidak Rusak Lingkungan
Aktivitas para pekerja usai diberhentikannya proyek revitalisasi di sisi selatan Monumen Nasional.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

REVITALISASI kawasan Monas diharapkan tidak merusak lingkungan. Masih ada cara lain untuk memoles ikon Jakarta itu agar menjadi lebih baik.

"Kami tidak menyetujui menebang pohon. Kan bisa ditata interiornya tanpa merusak lingkungan," kata Wakil Ketua Komisi D Nova Harivan Paloh, Kamis (20/1).

Nova menyayangkan penebangan 190 pohon yang kadung dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu mengurangi daerah resapan di wilayah ring satu.

Politisi NasDem itu menyebut seharusnya, sejak awal, Pemprov DKI berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta membuat analisa dampak lingkungan (amdal).

Baca juga: Komitmen DKI Jaga Lingkungan Lemah

Selain itu, Nova menyesalkan Pemprov DKI yang dianggap abai pada rekomendasi Komisi D DPRD DKI. Padahal, hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab) telah diputuskan untuk meninjau ulang aspek-aspek lingkungan.

"Kesal sekali karena mereka tidak menghiraukan apa yang sudah diputuskan," tutur Nova.

Sementara itu, Nova enggan berspekulasi soal kelanjutan revitalisasi Monas yang diberhentikan sementara sejak Rabu (29/1) lalu. Dia menyerahkan keputusan itu pada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Kajiannya tunggu komisi pengarah saja," ucapnya.

Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.

Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya