Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bareskrim Limpahkan Kasus Kondensat ke Kejaksaan

Tri Subarkah
30/1/2020 16:01
Bareskrim Limpahkan Kasus Kondensat ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI.(MI/Mohamad Irfan)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) melanjutkan pengusutan kasus korupsi kondensat yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Purnomo, menjelaskan berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Alhamdulillah beberapa hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kita sepakat kasus ini dilimpahkan tahap dua untuk dua tersangka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/1).

Kedua tersangka yang diserahkan ke Korps Adhyaksa adalah Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono.

Baca juga: Polisi Selamatkan Rp 32 Triliun dari Kasus Kondensat

Sementara itu, seorang tersangka lain, yakni Honggo Wendratno, merupakan mantan Presiden Direktur TPPI, masih dalam pencarian. "Satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” pungkas Listyo.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus tersebut mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 37 triliun. Pihaknya telah mengembalikan Rp 35 triliun kepada negara.

"Ada 1 triliun berupa set yang disita, juga akan diserahkan kepada negara,” imbuhnya.

Menurut Listyo, kasus korupsi kondensat terjadi karena penyalahgunaan kontrak. Seharusnya kondensat yang dikelola memproduksi premium (RON 88), namun dalam pelaksanannya memproduksi aromatik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Daniel Silitonga, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menonaktifkan paspor milik Honggo.

"Keberadaan terakhir masih kita cari, infonya antara Hong Kong, Singapura atau China," terang Daniel.

Barang bukti yang disita kepolisian berupa aset Kilang TLE Tuban LPG Indonesia dan dokumen kontrak. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik