Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) melanjutkan pengusutan kasus korupsi kondensat yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Purnomo, menjelaskan berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Alhamdulillah beberapa hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kita sepakat kasus ini dilimpahkan tahap dua untuk dua tersangka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/1).
Kedua tersangka yang diserahkan ke Korps Adhyaksa adalah Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono.
Baca juga: Polisi Selamatkan Rp 32 Triliun dari Kasus Kondensat
Sementara itu, seorang tersangka lain, yakni Honggo Wendratno, merupakan mantan Presiden Direktur TPPI, masih dalam pencarian. "Satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” pungkas Listyo.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus tersebut mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 37 triliun. Pihaknya telah mengembalikan Rp 35 triliun kepada negara.
"Ada 1 triliun berupa set yang disita, juga akan diserahkan kepada negara,” imbuhnya.
Menurut Listyo, kasus korupsi kondensat terjadi karena penyalahgunaan kontrak. Seharusnya kondensat yang dikelola memproduksi premium (RON 88), namun dalam pelaksanannya memproduksi aromatik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Daniel Silitonga, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menonaktifkan paspor milik Honggo.
"Keberadaan terakhir masih kita cari, infonya antara Hong Kong, Singapura atau China," terang Daniel.
Barang bukti yang disita kepolisian berupa aset Kilang TLE Tuban LPG Indonesia dan dokumen kontrak. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(OL-11)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved