Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) melanjutkan pengusutan kasus korupsi kondensat yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Purnomo, menjelaskan berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Alhamdulillah beberapa hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kita sepakat kasus ini dilimpahkan tahap dua untuk dua tersangka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/1).
Kedua tersangka yang diserahkan ke Korps Adhyaksa adalah Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono.
Baca juga: Polisi Selamatkan Rp 32 Triliun dari Kasus Kondensat
Sementara itu, seorang tersangka lain, yakni Honggo Wendratno, merupakan mantan Presiden Direktur TPPI, masih dalam pencarian. "Satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” pungkas Listyo.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus tersebut mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 37 triliun. Pihaknya telah mengembalikan Rp 35 triliun kepada negara.
"Ada 1 triliun berupa set yang disita, juga akan diserahkan kepada negara,” imbuhnya.
Menurut Listyo, kasus korupsi kondensat terjadi karena penyalahgunaan kontrak. Seharusnya kondensat yang dikelola memproduksi premium (RON 88), namun dalam pelaksanannya memproduksi aromatik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Daniel Silitonga, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menonaktifkan paspor milik Honggo.
"Keberadaan terakhir masih kita cari, infonya antara Hong Kong, Singapura atau China," terang Daniel.
Barang bukti yang disita kepolisian berupa aset Kilang TLE Tuban LPG Indonesia dan dokumen kontrak. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(OL-11)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pendorong utama optimisme SAKA adalah keberhasilan pemboran sumur pengembangan UPA-17ST di Wilayah Kerja (WK) Pangkah.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved