Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) melanjutkan pengusutan kasus korupsi kondensat yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Purnomo, menjelaskan berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Alhamdulillah beberapa hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kita sepakat kasus ini dilimpahkan tahap dua untuk dua tersangka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/1).
Kedua tersangka yang diserahkan ke Korps Adhyaksa adalah Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono.
Baca juga: Polisi Selamatkan Rp 32 Triliun dari Kasus Kondensat
Sementara itu, seorang tersangka lain, yakni Honggo Wendratno, merupakan mantan Presiden Direktur TPPI, masih dalam pencarian. "Satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” pungkas Listyo.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus tersebut mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 37 triliun. Pihaknya telah mengembalikan Rp 35 triliun kepada negara.
"Ada 1 triliun berupa set yang disita, juga akan diserahkan kepada negara,” imbuhnya.
Menurut Listyo, kasus korupsi kondensat terjadi karena penyalahgunaan kontrak. Seharusnya kondensat yang dikelola memproduksi premium (RON 88), namun dalam pelaksanannya memproduksi aromatik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Daniel Silitonga, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menonaktifkan paspor milik Honggo.
"Keberadaan terakhir masih kita cari, infonya antara Hong Kong, Singapura atau China," terang Daniel.
Barang bukti yang disita kepolisian berupa aset Kilang TLE Tuban LPG Indonesia dan dokumen kontrak. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Keberhasilan pengeboran dan uji produksi awal sumur Gemah-81 milik PetroChina International Jabung dinilai menjadi kontribusi nyata sektor hulu migas.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
PT Medco Energi Internasional, melalui anak usahanya Medco E&P Grissik, memperkuat upaya pengurangan emisi melalui penerapan nitrogen gas blanketing.
BPS melaporkan kinerja ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat mencapai US$282,91 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,15%.
SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved