Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diminta Tunda Revitalisasi Monas, Kontraktor : Kami Tetap Jalan

Insi Nantika Jelita
23/1/2020 19:26
Diminta Tunda Revitalisasi Monas, Kontraktor : Kami Tetap Jalan
revitalisasi kawasan monas(Mi/Pius Erlangga)

DPRD DKI Jakarta telah meminta Pemerintah provinsi (pemprov) untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi di kawasan Monas. Namun, menurut Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, sebagai kontraktor pihaknya tetap menjalankan proyek tersebut.

"Penjelasan sejauh ini dari Dinas terkait itu tetap berjalan (revitalisasi Monas). Bulan Februari itu akan selesai, tapi sekarang sudah 88 persen. Tinggal sedikit lagi, sekarang tinggal finishing saja," jelas Shaleh di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Pihaknya enggan berkomentar terkait Keputusan Presiden No 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, dimana Pemprov DKI harus mengantongi izin dari Kementrian Sekretariat Negara.

Shaleh menyerahkan permasalahan itu kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

Baca juga : DKI Bersikukuh Kontraktor Revitalisasi Monas tak Bermasalah

"Yang kami lihat ini ada misleading. Ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antarpemerintah sehingga timbul pro dan kontra. Tapi, saya kira itu pemerintah DKI punya kewenangan juga terhadap area ini. Jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai," jelas Shaleh.

Shaleh menegaskan, pihaknya sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan izin lainnya termasuk lokasi kantornya yang berada di Ciracas, meski menyewa. Dirinya mengaku perusahaanya itu bergerak di bidang jasa konstruksi spesialis.

"Di dalam jasa konstruksi itu ada bidang umum dan ada bidang spesialis. Kebetulan perusahaan kami itu bergerak di bidang spesialis. Spesialis ini diatur dalam jasa konstruksi. Perusahaan spesialis ini tidak banyak di Indonesia. Coba cek di BUMN," kata Shaleh.

"Kami sayangkan kalau didiskreditkan, bahwa usaha kami abal.abal, itu letaknya di mana abal-abal ? Perusahaan kami ini benar sesuai dengan aturan di dalam badan usaha, jadi dari segala legalitas itu kita lewat izin sesuai instansi terkait," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya