Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Setneg: Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin Mensesneg

Dhika kusuma winata
22/1/2020 21:12
Setneg: Revitalisasi Monas Belum Kantongi  Izin Mensesneg
Aktivitas proyek revitalisasi Monas di taman silang Merdeka, Jakarta, Minggu (19/1)(MI/ Bary Fathihalah)

KEMENTERIAN Sekretariat Negara membenarkan bahwa proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang saat ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin atau persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

"Betul, belum pernah ada pengajuan izin ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Mensesneg. Semua diatur dalam Keppres itu," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dikonfirmasi, Rabu (22/1) malam.

 

Baca juga: Belum Urus Izin, DKI akan Setop Sementara Revitalisasi Monas

 

Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi Monas karena belum mendapat izin dari Sekretariat Negara. Mereka menyebut Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menjadi dasar hukum dalam merevitalisasi Monas yang masuk dalam kawasan Medan Merdeka.

Dalam Kepres 25/1995, diatur mengenai Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota yakni Mensesneg. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta ditempatkan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah dan juga Badan Pelaksana. Sejumlah tugas Komisi Pengarah ialah memberikan pendapat dan pengarahan ke Badan Pelaksana dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan serta pembiayaan pembangunan di kawasan tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya