Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan pengurangan sampah plastik hingga 50% setelah penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 142 tahun 2019.
"Mudah-mudahan 50% pengurangannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Balai Kota, Jumat (17/1).
Sampah plastik kata Andono berkontribusi sebanyak 14% dari total sampah harian DKI. Namun, ia tidak bisa menjamin bisa menghilangkan total 100% sampah plastik.
"Ini kan bukan hal mudah. Tapi kan nggak mungkin 100%. Tapi kita ingin yang address yang 14%," terangnya.
Baca juga: DPRD Minta Aturan Pembatasan Plastik di DKI Diperkuat
Menurutnya kendala dalam upaya mengurangi penggunaan plastik ada pada kesadaran warga. Dibutuhkan waktu panjang untuk membiasakan warga meminimalisasi penggunaan plastik.
"Kan kita merubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja," kata Andono.
Namun, ia yakin warga perlahan-lahan akan memiliki kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik.
"Ambil contoh waktu kita bikin car free day, dulu siapa yang bisa bayangkan menutup Sudirman-Thamrin. Sekarang jadi, semua membutuhkan dan semua menikmati kan. Tapi memang nggak bisa diawal ditanya, 'hasinya nanti gimana?' kita harus fokus dan toh, ada contoh baik yang ternyata bisa," tegasnya. (OL-8)
Kota Cilegon, Banten siap memanfaatkan aspal dari bahan plastik sepanjang 20 kilometer.
Pada 2018, mengaspal 6.372 meter area pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Banten, Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Perlahan, pembeli yang datang berbelanja sudah menyadari adanya kebijakan itu. Namun, mereka tetap mau membayar daripada harus membawa kantong sendiri dari rumah.
Dari sosialisasi rancangan pergub yang telah dilakukan sejak awal Januari, lebih dari 50% pedagang pasar tradisional dan retailer serta masyarakat setuju penerapan pergub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan bahwa pergub tersebut belum disahkan karena masih ada poin-poin yang harus dibereskan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dari 63 burung yang sudah mati, hasilnya, ditemukan hampir 1.200 potongan plastik dalam sistem pencernaan semua burung, yang umumnya jenis mikrofiber.
Bahkan partikel plastik yang sangat kecil itu mendorong pembentukan biofilm, komunitas mikroba, termasuk patogen, yang membentuk lapisan berlendir di permukaan
KLHK meminta pemerintah daerah melakukana antisipasi dengan menyiapkan tempat-tempat sampah yang memadai di daerah ramai pemudik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat, terutama para pemudik, tidak menggunakan barang-barang sekali pakai seperti plastik atau styrofoam.
Jika tidak ada perubahan, pergub akan melarang seluruh bentuk penggunaan plastik belanja sekali pakai baik di retailer modern hingga pasar tradisional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved