Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Diskotek Monggo Mas Dicabut Izinnya

Putri Anisa Yuliani
31/12/2019 19:27
Diskotek Monggo Mas Dicabut Izinnya
Peredaran narkoba di diskotek(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya di diskotek tersebut pada Minggu (29/12).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sri Haryati yang juga Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pencabutan izin usaha ini dikeluarkan setelah koordinasi mendalam antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata Sri Haryati, Selasa (31/12).

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia memang didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, dan diduga menjadi bandar.

“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” tegas Sri.

Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa (31/12), sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas,” pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya