Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JIKA program pemilahan sampah digerakkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menghemat hingga Rp1 miliar per hari. Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya jumlah pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang.
“Pengurangan ini di hulu bukan di hilir, sehingga beban pengangkutan sampah berkurang. Ini bisa menghemat biaya peng-angkutan mencapai Rp1 miliar per hari karena volume yang diangkut berkurang dan pengolahan di hilir berkurang juga,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam agenda pengarahan pengelolaan sampah bersama SKPD/UKPD dan BUMD di Kantor Dinas Pendidikan, Senin (30/12).
Untuk mencapai target tersebut, Anies menetapkan mulai Januari 2020 seluruh kantor Pemprov DKI, termasuk kantor pemerintahan, sekolah negeri, dan kantor BUMD DKI, wajib mendirikan bank sampah serta melakukan pemilahan sampah.
“Semua kepala-kepala kantor pastikan ini berjalan. Ini milestone 2020, tahun perubahan pengelolaan sampah di Jakarta. Tahun depan, seluruh kantor Pemerintah Jakarta bisa mengatakan bahwa kantor kita ramah lingkungan,” katanya.
Anies menegaskan Jakarta tidak boleh menjadi contoh polluter terbesar di belahan selatan dunia. “Oleh karena itu, perubahan mindset sangat diperlukan. Tidak semua sisa konsumsi adalah sampah, tetapi bahan untuk proses selanjutnya. Prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) harus ditumbuhkan ke masyarakat,” jelas Anies.
Ingub No 107 Tahun 2019 mewajibkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di antaranya untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah.
Ingub itu juga mengatur kewajiban memilah sampah di lingkungan pemerintah daerah menjadi tujuh jenis, yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, sampah bahan berbahaya dan beracun, sampah plastik, sampah logam, dan residu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, komposisi sampah warga Jakarta yang dikirim dari TPS-TPS ke TPST Bantargebang terdiri atas berbagai jenis sampah organik (59%) dan sampah anorganik (18%). “Jika pengurangan sampah dari sumbernya--yaitu kita sendiri--berjalan dengan baik, dapat berpotensi mengurangi berat sampah ke TPST Bantargebang lebih dari 50%,” katanya.
Andono mengatakan, pemilahan merupakan tahap penting sehingga sampah dapat dimanfaatkan kembali. Sampah organik diolah menjadi kompos dan sampah anorganik ditabung untuk diolah di industri daur ulang. Hanya residu yang berakhir di TPA.
Pergub pengurangan sampah plastik
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki peraturan gubernur (pergub) pengurangan sampah plastik.
“Baru saja disahkan. Sedang proses penomoran hari ini,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada Media Indonesia, Senin (30/12).
Pergub itu akan melarang penggunaan plastik belanja sekali pakai dan diganti dengan kantung belanja ramah lingkungan. Kantung plastik sekali pakai hanya diperbolehkan untuk barang pangan mentah yang basah dan tidak memiliki pembungkus sama sekali.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi penjual yang masih menggunakan plastik belanja sekali pakai dalam rancangan pergub ialah denda Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha. (J-2)
Perjanjian Pemprov DKI-Pemkot Bekasi memiliki 2 klausul perjanjian soal Bantargebang yakni dapat uang kompensasi dan bau serta bantuan kemitraan
Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Andono Warih menyampaikan apresiasinya atas kepedulian tersebut terhadap keselamatan petugas kebersihan.
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan pelarangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik dengan tujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang mencapai 13 juta ton
Perjanjian kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI dalam hal penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan berakhir bulan depan.
Zona itu diperuntukkan agar truk yang membawa sampah banjir bisa melewati jalur khusus menuju zona khusus di TPST Bantargebang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved