Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Dalam putusannya, PTTUN DKI Jakarta tetap membatalkan SK Anies No 1409/2018 terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Putusan PTTUN DKI Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK No 1409/2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan perkara tersebut pada 2 Desember 2019.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta.
"Kami sudah ajukan kasasi, sekarang sedang menyiapkan memori kasasi," ujar Yayan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12).
Yayan menambahkan, Biro Hukum DKI akan berupaya membuktikan bahwa Anies berwenang mencabut izin reklamasi Pulau H.
Biro Hukum DKI juga akan membuktikan, pencabutan izin reklamasi Pulau H telah melalui prosedur yang benar.
"Nanti strateginya pihak kita membuktikan tentang apa yang gubernur kerjakan itu ada kewenangan padanya dengan mencantumkan aturan-aturannya," lanjut Yayan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved