Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan oleh Pengemudi Lamboghini

Ferdian Ananda Majni
24/12/2019 15:35
Polisi Ungkap Kronologi Penembakan oleh Pengemudi Lamboghini
Ilustrasi(Ilustrasi)

KEPOLISIAN resor Jakarta Selatan mengungkap kronologi aksi arogan pengemudi Lamborghini berinisial AM yang melakukan penembakan ke udara guna mengintimidasi dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang, Sabtu (21/12). Di jalan, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sejurus kemudian melontarkan ucapan 'Wah, mobil bos nih'.

"Pemilik kendaraan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Tidak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Sebab, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui mereka dimaki pemilik mobil.

Amarah AM memuncak, bahkan dirinya sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna mengintimidasi kedua pelajar yang melarikan diri tersebut.

"Dia (AM) menyuruh berhenti kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar lalu diletupkan lagi satu kali tembakan," terangnya.

Kedua korban merasa tak terima dengan perlakuan dan intimidasi AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian AM ditangkap pada Senin (23/12) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan dan 9 buah peluru aktif.

Hingga kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pengemudi Lamborghini menodongkan sebuah senjata api kepada dua orang pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Bahkan, pengemudi Lamborghini itu sempat melepaskan tembakan ke udara untuk menghentikan kedua pelajar yang ketakutan tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya