Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETUGAS Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya kembali melakukan razia pajak kendaraan bermotor di mal. Razia yang keempat kali ini digelar di Pondok Indah Mal 2, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Lebih dari 20 petugas dikerahkan untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor (PKB) di pusat perbelanjaan tersebut setelah sebelumnya dilakukan juga di Mal Gandaria City, Kota Kasablanka, dan Senayan City.
"Kegiatan ini adalah lanjutan dari beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Ini adalah mal keempat yang dilakukan penelitian terhadap nomor polisi kendaraan bermotor yang belum daftar ulang. Sejauh ini, di beberapa mal, kami sudah melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum daftar ulang itu sebanyak 72 kendaraan bermotor," ungkap Kepala Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar, Senin (16/12) di PIM 2, Jakarta.
Baca juga: Menyusuri Gelombang Tol Layang Japek
Seperti sebelumnya, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memasangkan flyer di mobil yang telat membayar pajak dalam jangka setahun dan juga pemasangan sticker di mobil yang telat membayar pajak selama dua tahun.
"Kami terbagi 4 tim, yang kami berikan terhadap kendaraan bermotor tersebut apabila masih tahunnya berjalan, belum daftar ulangnya, kita cukup kasih flyer dan juga brosur bahwa kendaraan tahun pajak 2019 ini diberikan keringanan pajak yaitu untuk BBN 2, dikurangi 50%. Sementara untuk pokok pajaknya 2012 ke bawah itu dikurangi 50%, dendanya dihapuskan," jelas Khairil.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini sampai 31 Desember 2019.
Terkait dengan pemasangan stiker ini Khairil mengatakan razia ini tetap berlangsung hingga 31 Desember 2019.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Kami mengingatkan kepada masyarakat yang mungkin lupa untuk membayar pajak kendaraannya atau memang masyarakat juga tidak ada waktu kami siapkan beberapa loket untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Pembayaran pajak bisa dilakukan di 50 loket yang tersedia di gerai Samsat yang ada di mal, Samsat kecamatan, dan juga Samsat Keliling. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat membayar pajak secara Drive Thru dan Samsat Online Nasional. (OL-2)
Faisal menjelaskan potensi pajak yang dihasilkan dari satu unit kendaraan mewah berkisar di atas Rp100 juta
Razia pajak kendaraan dilakukan di area parkiran Mal Grand Indonesia lantai 7.
Mobil-mobil tersebut diketahui menunggak pajak setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi BPRD Mobile dan segera ditempeli stiker penunggakan pajak berwarna merah.
Razia pajak kendaraan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak.
"Razia pajak mobil mewah terus dilakukan, potensi itu sekitar Rp44 miliar itu kita sudah terealisasi sekitar Rp20 miliar, jadi tinggal Rp24 miliar lagi kendaraan mewah ini yang kami kejar."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved