Senin 16 Desember 2019, 18:29 WIB

Hasil Pemeriksaan, 45 Calon PJLP Direndam di Got

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Hasil Pemeriksaan, 45 Calon PJLP Direndam di Got

Dok. PJLP Kelurahan Kuningan Timur
Ilustrasi

 

DARI hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan Inspektorat DKI terkait viralnya video PJLP Kelurahan Jelambar yang menceburkan diri ke saluran, didapati ada 45 calon PJLP yang ada di video tersebut.

Menurut Inspektur DKI Jakarta, Michael Rolandi, jumlah peserta calon PJLP ada sebanyak 98 orang yang melamar ke Kelurahan Jelambar.

Panitia seleksi PJLP Kelurahan Jelambar pun memperkenankan adanya tes kemampuan fisik yang dibagi dua kelompok karena banyaknya peserta. Satu kelompok terdiri dari 45 orang dan masing-masing kelompok dites pada 10 dan 11 Desember.

"Ada 45 orang pelamar yang sudah mengikuti kegiatan tes itu. Sementara satu kelompok sisanya tidak jadi mengikuti karena adanya laporan ini. Tesnya tidak dilanjutkan," kata Michael dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Senin (16/12).

Hal ini diketahui setelah Inspektorat dan BKD meminta keterangan kepada 22 pelamar, 7 panitia, serta Lurah Jelambar terkait persoalan ini. Michael menyebut diduga kuat ada kelalaian dari petugas seleksi karena mengikutsertakan tes fisik berupa tes masuk saluran air yang berisi penuh air kotor.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi yang kami sudah lakukan di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran PHB. Jadi awalnya memang rencana itu hanya untuk melakukan tes lapangan berupa pembersihan saluran PHB," ujarnya.

Padahal sebelumnya pada 4 dan 9 Desember, para wali kota dan bupati di seluruh wilayah DKI telah mengedarkan softcopy Surat Edaran No 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) melalui grup aplikasi pesat WhatsApp tiap jajaran pemkot dan pemkab untuk melakukan perekrutan sesuai dengan aturan.

"Itu kejadian tanggal 10 Desember. Berarti ada kelalaian tidak sesuai aturan. Kita duga petugas seleksi ini tidak paham betul aturan yang ada," kata Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi dalam kesempatan itu.

Rekomendasi dari Inspektorat kata Rustam selanjutnya akan diteruskan ke camat untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan penjatuhan sanksi dalam hal ini camat yang berwenang adalah Camat Grogol Petamburan.

"Karena yang berhak memberikan sanksi itu atasannya langsung yakni camat. Saya setelah ini akan bersurat agar camat memeriksa dan menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, viral video belasan calon tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang (PJLP) merendam diri di saluran air. Hal ini diduga agar calon PJLP diterima untuk bekerja di wilayah Kelurahan Jelambar.(OL-4)

Baca Juga

Ist

HUT Ke-2, Komunitas Alumni Boedoet d'Boss Tetap Jaga Soliditas

👤Eni Kartinah 🕔Senin 05 Juni 2023, 21:51 WIB
STM Boedoet 145 merupakan sebutan beberapa sekolah yang berada di satu lingkungan yang sama yaitu  Jl Budi Utomo, Jakarta...
MI/RAMDANI

Kualitas Udara DKI Memburuk, Greenpeace Tagih Janji Pemprov DKI Atas Gugatan yang Dimenangkan Warga 2021 Silam

👤Naufal Zuhdi 🕔Senin 05 Juni 2023, 20:53 WIB
Greenpeace menunggu Pemprov DKI melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap...
MI/Oebay

Turnamen Sepak Bola untuk Menjaga Silaturahim dan Kekompakan

👤Syarief Oebaidillah 🕔Senin 05 Juni 2023, 19:38 WIB
Turnamen sepak bola ini tidak semata untuk meraih juara, melainkan lebih mengutamakan silaturahim, dari pimpinan hingga bawahan agar saling...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya