Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap 3.314 Preman Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ferdian Ananda Majni
25/11/2019 18:19
Polisi Tangkap 3.314 Preman Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Fauzan)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya – 2019. Bahkan sebanyak 3.314 orang ditangkap selama 14 hari operasi tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya mengedepankan penegakan hukum dan preventif didukung kegiatan intelijen serta pre-emtif dengan sasaran aktivitas premanisme, gangguan ketertiban serta keamanan di seluruh wilayah.

"Terkait dengan kegiatan operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh Polda Metro dan jajarannya kegiatan ini kita lakukan dalam rangka nanti menghadapi pengamanan Natal dan tahun baru operasi cipta kondisi ini," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11)

Dia menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 1761 kasus di seluruh jajaran dengan menangkap 3314 orang dan 547 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka serta mendekam di penjara.

"Sedangkan 22 orang tidak ditahan kemudian 2745 orang kita bina," sebutnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang sangat merasakan masyarakat seperti jambret pemalakan, perampasan motor, pencurian dengan kekerasan, kelompok-kelompok geng motor dan lain sebagainya.

"Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan menggunakan senjata api, sajam, jandak,

Streetcrime, premanisme, perjudian dan curanmor. Kita sudah melakukan langkah-langkah tentunya yang pertama kita menyusun target target operasi apa yang harus kita lakukan terhadap orang maupun barang," terangnya

Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan 450 barang bukti diantaranya 8 unit senjata api, 60 buah senjata tajam, 144 unit motor, 12 unit mobil, 203 unit handphone, 20 unit laptop, 898 botol dan 219 bungkus minuman keras serta uang tunai Rp83 juta.

"Dari para pelaku yang sudah kita lakukan penahanan dan kita akan proses sampai dengan tingkat penuntutan dan di persidangan. Nantinya dari beberapa ini ada beberapa kasus yang menonjol yaitu diantaranya seperti kasus geng motor, mereka lakukan ini menggunakan sajam di Jakarta Barat ada penyekapan di hotel dan lain sebagainya," paparnya.

Gatot memastikan kegiatan penegakan hukum dan upaya preventif yang telah digelar kepolisian setempat mampu menciptakan atau mewujudkan situasi yang aman dan kondusif menjelang hingga selesai perayaan natal dan tahun baru mendatang.

"Ini setiap operasi-operasi yang dilakukan kita kita mendahului supaya masyarakat juga nanti rasa aman nyaman dan tenang dalam merayakan Natal dan tahun baru ini," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tersendiri dari setiap kejahatannya, seperti pencurian dengan kekerasan (curas) akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun.

Kemudian pelaku yang kedapatan memiliki senjata api dan senjata tajam dikenakan Undang-undang Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pemerasan/premanisme diancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

Sedangkan pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan penyalahgunaan Miras dikenakan Pasal 20 Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juga hingga Rp50 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya