Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Bina Marga DKI Jakarta tegas melarang skuter listrik yang dikeluarkan Grab melalui layanan Grab Wheels melintas di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO).
Selain tidak tepat karena JPO merupakan layanan khusus untuk orang yang berjalan kaki, adanya skuter akan mengganggu kenyamanan dan keamanan pejalan kaki yang menyeberang melalui JPO.
"Itu kan khusus untuk jalan kaki, bukan untuk mesin. Makanya kita lakukan pelarangan. Gunakan JPO harus bijak. Kita juga koordinasi dengan Dinas Perhubungan, untuk memperingatkan Grab Wheel," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho ketika dihubungi, Kamis (14/11).
Sebelumnya, terekam kamera pengawas di JPO GBK Senayan terdapat warga yang menyeberang menggunakan JPO sambil mengendarai Grab Wheels.
DIduga aksi itu bukan pertama kali karena terdapat kerusakan yang terjadi di lantai JPO akibat dilintasi roda Grab Wheels.
Baca juga: Dishub DKI Ancam Sita Skuter Listrik
Namun, ia membantah kerusakan lantai terjadi akibat materialnya yang mudah rusak. Melainkan, materi tersebut hanya tahan untuk dilalui pejalan kaki karena terbuat dari kayu.
Material kayu yang menjadi lantai JPO tidak didesain untuk dilalui beban kendaraan bahkan skuter listrik yang ringan sekali pun.
"Bukan gampang rusak, panel kayak kayu. Itu memang untuk jalan kaki bukan untuk main skuter. Itu lawan roda rawan ini, ya kalah," ungkapnya.
Hari menyebut material dasar JPO tetap menggunakan beton sebagai struktur pondasi. Namun, untuk menjadkan JPO lebih apik dan artistik pihaknya menggunakan lapisan kayu pada lantai JPO.
Memperhatikan kerusakan yang terjadi di lantai JPO, Hari menyebut ada pola pengendaraan yang tidak baik dari pengendara Grab Wheels.
"Itu kalau ga 'jumping-jumping' nggak mungkin patah. Itu kan ada patahan," tegasnya.
JPO GBK Senayan merupakan salah satu pilot project revitalisasi JPO di Jakarta yang menggunakan dana pengembang.
Menggunakan dana hasil kompensasi penambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), JPO GBK dibangun dengan biaya mencapai Rp5 miliar. JPO tersebut baru diresmikan pengoperasiannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 28 Februari 2019. (OL-2)
Imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Rudy mengaku telah menerima kabar terkait penetapan status tersangka terhadap pengemudi Toyota Camry hitam berinisial DH yang menabrak putranya hingga tewas.
Skuter listrik harus mempunyai surat kendaraan jika masuk kategori sepeda motor. Surat itu juga harus dibawa pengendara saat mengaspal di jalanan.
"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar e-Scooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu di Jembatan Penyeberangan Orang."
YLKI mendesak Pemprov DKI Jakarta bahkan Kementerian Perhubungan untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skutter listrik, sebelum meluas menjadi masalah/wabah baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved