SUB Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus investasi ilegal di Koperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama (MDI) yang merugikan masyarakat hingga puluhan miliar.
Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik adalah Angie Christina alias Lim Anggie selaku pemilik koperasi, serta dua pengurus koperasi yakni Feby Setra dan Iie Syamsugihto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan penyidik pada 6 November 2019 lalu, karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang sah atas dugaan tindak pidana Perbankan yang mereka lakukan. "Sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni pemilik dan pengurus koperasi," kata Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (13/11).
Bahkan, Argo mengatakan para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya. "Ya, ditahan," katanya.
Para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena mengumpulkan dana masyarakat atau investasi dengan janji bunga tinggi, tanpa ijin Bank Indonesia.
Dalam perjalanannya, pihak koperasi MDI tidak bisa mencairkan dana investasi masyarakat atau deposan dan para investor, termasuk bunga tinggi yang dijanjikan.
Terungkapnya kasus ini setelah penyidik menerima laporan dari 9 korban selaku deposan atau investor koperasi MDI, pada 15 April 2019 lalu. Mereka melapor ke polisi didampingi advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Dari laporan ke 9 korban diketahui kerugian mereka mencapai Rp80 miliar. Para korban diketahui telah menanamkan dananya di Koperasi MDI yang menjanjikan bunga tinggi yakni 12 persen sampai 14 persen pertahun di atas SBI.
Namun, dana tidak bisa dicairkan oleh para investor atau deposan. "Jadi modusnya, koperasi MDI ini berjalan dengan mengumpulkan dana masyarakat berupa investasi menyerupai deposito bank tanpa ijin BI dengan bunga tinggi," kata Argo.
Kuasa hukum ke 9 korban yang melapor dari LQ Indonesia Lawfirm, yakni Alvin Lim, mengaku sangat mengapresiasi dan menyambut baik penetapan tersangka sekaligus penahanan tersangka yang dilakukan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dari hasil koordinasi setelah kami membuat laporan, para penyidik, kanit dan Kasubdit Fismondev menangani kasus ini secara profesional. Dari Laporan Polisi kami, akhirnya kasus ini dapat ditingkatkan dengan menetapkan status tersangka kepada pemilik dan para pengurus Koperasi Millenium Dinamika Investama," kata Alvin, Rabu (13/11). (A-2)