Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGAMAT Pemerintahan Universitas Islam “45” (Unisma) Bekasi, Adi Susila menilai penarikan pajak melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) tidak etis dilakukan. Sebab, kebanyakan anggota Ormas lebih terlihat seperti preman.
“Saya kira enggak etis ya, yang lebih miris kadang aksi oknum dari mereka seperti preman. Seperti dipaksa suruh mengikuti kemauan Ormas,” ungkap Adi, Selasa (5/11).
Adi mengatakan, hal yang perlu dipertanyakan ialah bentuk kerja sama tersebut akan membantu pemerintah untuk lebih efesien atau tidak. Sebab, seharusnya pemerintah memperbaiki kinerja bukan melibatkan Ormas.
Menurut Adi, penarikan retribusi atau pajak seharusnya dilakukan oleh aparatur negara. Sedangkan, bila menggunakan pihak ketiga perlu bentuk kerjas ama yang jelas dalam hal ini. Kerja sama tersebut tentu harus memiliki payung hukum.
“Itu kan kaitanya dengan pendapatan daerah, nanti kalau tidak diatur tuduhannya bisa menggelapkan pendapatan negara kan,” kata Adi.
Baca juga : Polres Bekasi Bantah Lindungi Premanisme
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memilah potensi pajak yang bisa dimaksimalkan. Namun, sejalan dengan hal tersebut juga ada peningkatan kesejahteraan yang dilakukan dengan membuka lapangan kerja baru melalui organisasi kedaerahan.
“Ini kan upaya untuk mewujudkan 150 ribu lapangan kerja, organisasi kederahan kita bina melalui pemanfaatan SDM (Sumber Daya Manusia),” ungkap Rahmat.
Rahmat kembali menegaskan bahwa dalam memperdayakan Ormas, pihaknya masih berdasarkan ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, dalam mengelola parkir di seluruh gerai minimarket Kota Bekasi melibatkan organisasi kebudayaan yang ada tidak dengan satu keputusan dan intervensi. Sebab, ke depan pasti ada ketentuan yang dijalankan baik dari badan usaha maupun pemerintah.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan semua pihak, baik itu dari badan usaha maupun perorangan, kita berjalan sesuai Perda, sesuai dengan aturan main,” tandas dia. (OL-7)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved