Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lupa Bawa SIM, Pengemudi Bisa Dapat Diskresi

Candra Yuri Nuralam
23/10/2019 14:45
Lupa Bawa SIM, Pengemudi Bisa Dapat Diskresi
Petugas memberikan tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap(ANTARA/Galih Pradipta)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meminta polisi lalu lintas tidak terburu-buru menilang pengendara yang tidak bisa memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM). Gatot meminta petugas mendengarkan alasan pengemudi.

"Yang punya SIM tapi ketinggalan, silakan lakukan langkah persuasif dengan cara minta ambil SIM-nya dan diingatkan," kata Gatot saat memimpin apel kesiapan Operasi Zebra 2019 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Petugas juga diminta tidak gampang dikelabui. Petugas harus tegas jika menemukan pengendara yang belum memiliki SIM.

"Apabila yang bersangkutan belum punya SIM ini pelanggaran yang berpotensi adanya kecelakaan lalin yang membahayakan jalan," ujar Gatot.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Operasi Zebra Digelar Sesuai SOP

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan alasan SIM ketinggalan hanya berlaku untuk pengendara yang rumahnya tidak jauh dari lokasi razia.

"Tapi kalau dia orang Surabaya bilang enggak bawa SIM tertangkapnya di Jakarta, ya enggak mungkin dong," jelas Yusuf.

Diskresi itu diberikan dengan syarat penahanan kendaraan di lokasi razia. Pengemudi diminta menjemput SIM dengan berjalan kaki atau kendaraan umum.

Diskresi itu tidak berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan. Meski beralasan SIM ketinggalan, polisi tetap menindak pelanggar meski beralasan ketinggalan SIM.

"Kalau kebut-kebutan tetap saja akan ditindak ya, itu beda lagi, mau rumah dekat atau enggak itu beda lagi," tegas Yusuf.

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya. Operasi ini akan dilakukan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019.

Sejumlah pelanggaran akan menjadi target operasi tersebut. Di antaranya pengendara melawan arus, pengendara tidak memiliki surat izin, dan pengendara yang tak melengkapi syarat kendaraan. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya