DOKUMEN Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020 dipersoalkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terus menolak membuka dokumen anggaran ke publik di website apbd.jakarta.go.id.
Wakil Ketua DPRD DKI sementara, Syarif, mengungkapkan alasan belum diunggahnya dokumen anggaran KUAPPAS disebabkan KUAPPAS 2020 belum dibahas secara sah oleh DPRD DKI.
"Kalau mengikuti (keterangan) Bappeda, itu tidak punya dasar hukum untuk upload KUAPPAS karena belum dibahas di DPRD," jawab Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut Syarif, dokumen tersebut akan diunggah jika sudah dibahas dan disahkan DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Lalu, anggaran dibawa ke Badan Anggaran untuk dikoreksi.
Bila disetujui, anggaran itu akan dibahas lebih detail dalam rapat komisi dan rapat gabungan pimpinan. Jika disetujui dalam sidang paripurna, anggaran baru akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun, menurut William, usaha menutupi proses penyusunan dan pembahasan anggaran itu sebagai kemunduran yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
"Ini sebuah kemunduran dalam pengelolaan keuangan daerah. Saya bingung apa susahnya dokumen anggaran di-upload ke publik seperti biasanya. Kalau memang Pak Anies peduli dengan transparansi, seharusnya setiap tahapan penganggaran ada dokumen yang di-upload. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata William dalam keterangan resminya.
Tanggapan Bappeda
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Sri Mahendra Satria Wirawan menjanjikan pihaknya akan transparan dalam setiap tahapan perencanaan anggaran.
Menurut Mahendra, penyebab KUAPPAS 2020 belum diunggah ke situs resmi APBD DKI hingga kini ialah karena belum dimulainya pembahasan di tingkat DPRD DKI.
"Jadi, kita baru bisa mengunggahnya ke situs APBD ketika sudah sah menjadi dokumen negara ditandai dengan tanda tangan kedua pihak," kata Mahendra, kemarin.
Namun, saat ini KUAPPAS 2020 yang telah diajukan ke DPRD DKI belum ditandatangani oleh DPRD DKI karena pergantian DPRD DKI dari periode 2014-2019 ke periode 2019-2024.
"Kami sudah siap jika harus memublikasikan dokumen itu ke publik, tapi secara sistem tidak bisa, terkunci. Itu sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pemda," tuturnya.
Hal itu belum pernah terjadi di era pemimpin DKI Jakarta yang terdahulu. Pasalnya, saat KUAPPAS diajukan, dokumen itu langsung ditandatangani dan dibahas Badan Anggaran DPRD DKI.
Oleh karena itu, Mahendra mendorong agar alat kelengkapan dewan segera dibentuk jika nantinya pimpinan definitif telah dilantik. Dengan demikian, DPRD DKI praktis hanya punya waktu satu bulan hingga akhir November untuk membahasnya sampai menjadi APBD 2020. Jika melewati batas waktu tersebut, anggota DPRD DKI terancam mendapat sanksi penundaan gaji dan tunjangan selama enam bulan pada tahun berjalan. (Ins/J-2)