Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Dukcapil Terbitkan 447 Ribu Kartu Identitas Anak

Ins/J-1
24/9/2019 01:20
Dukcapil Terbitkan 447 Ribu Kartu Identitas Anak
Warga menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SUKU Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur telah menerbitkan sebanyak 447.628 kartu identitas anak (KIA) sepanjang Januari hingga September 2019.

Hal itu disampaikan Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur Sukma Wijaya. "Dari target 900 ribu, saat ini kami sudah menerbitkan 447.628 KIA. Kami optimistis, akhir tahun nanti target itu akan tercapai," ujar Sukma, kemarin.

KIA seperti KTP bagi anak di bawah umur 17 tahun. Saat ini jumlah KIA yang sudah diterbitkan di wilayah Jakarta Timur mencapai 48% dari angka potensi warga yang berhak dibuatkan KIA.

Lebih lanjut, Sukma menje-laskan 447.628 KIA yang ter-cetak tersebar di 10 kecamat-an. Rinciannya, Kecamatan Matraman 24.206 lembar, Pulogadung 40.048 lembar, Jatinegara 34.595 lembar, Kramat Jati 49.845 lembar.

Selanjutnya, Pasar Rebo 37.147 lembar, Cakung 73.681 lembar, Duren Sawit 59.241 lembar, Makasar 38.671 lembar, Ciracas 45.619 lembar, dan Cipayung 44.575 lembar.

Pencetakan KIA bisa dila-kukan di kantor kelurahan, kecamatan, atau Sudin Dukcapil. Setiap hari rata-rata jumlah KIA yang tercetak di setiap kelurahan sebanyak 50 lembar dan di kecamatan 200 lembar. "Untuk blanko, saat ini, ketersediaannya telah mencukupi," tukasnya.

Penerbitan KIA berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016. KIA menja-di identitas resmi sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

KIA bertujuan untuk perlindungan dan meningkatkan pendataan bagi anak warga negara Indonesia (WNI). Nantinya KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Anak WNI yang belum berusia lima tahun, tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yakni fotokopi kutipan akta kelahir-an dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; kartu keluarga asli orangtua/wali; serta KTP asli kedua orangtua/wali.

Manfaat dan tujuan pembuatan KIA antara lain bisa digunakan untuk persyarat-an mendaftar sekolah. KIA juga bisa digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. (Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya