Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Percepat Pemilihan Wagub DKI, PDIP Pilih Tanpa Pansus

Putri Anisa Yuliani
23/9/2019 12:21
Percepat Pemilihan Wagub DKI, PDIP Pilih Tanpa Pansus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum memiliki wagub. Fraksi PDIP DKI Jakarta memilih pemilihan wagub tanpa pansus.(Antara)

UNTUK mempercepat pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta, Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta memilih proses pemilihan wagub tanpa pembentukan panitia khusus (Pansus). Anggota Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan untuk pemilihan wagub masih dapat menggunakan draf rancangan tata tertib sudah selesai disusun oleh Pansus Pemilihan Wagub yang dibentuk oleh DPRD periode 2014-2019.

"Jadi informasi yang saya terima soal rancangan tata tertib pemilihan wagub itu tidak dimasukkan ke dalam kerangka tata tertib dewan. Sehingga untuk menetapkan tatib pemilihan wagub bisa diputuskan oleh pimpinan DPRD," kata Gembong ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (23/9).

Gembong lebih lanjut mengatakan draf rancangan tatib yang disusun oleh pansus terdahulu sudah selesai dan hanya tinggal disahkan. Sehingga langkah selanjutnya bisa melalu langkah pengesahan tatib oleh pimpinan DPRD.

Lalu pimpinan DPRD melakukan rapat pimpinan gabungan guna menetapkan panitia pemilihan (panlih). Setelah panlih dibentuk barulah proses pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna khusus yang harus dihadiri sejumlah anggota agar sesuai kuorum yang ditetapkan dalam tatib pemilihan wagub DKI.

"Jadi kalau seperti itu lebih cepat. Tidak perlu ada pembentukan Pansus. Fraksi PDIP memilih yang itu, tanpa pansus," ujarnya.

Namun, jika fraksi-fraksi lainnya dominan tetap menginginkan adanya pansus. Hal itu tetap bisa dilakukan. Ia memprediksikan rancangan tatib pemilihan wagub yang dihasilkan tidak akan jauh berbeda dengan yang sudah ada.

"Paling hanya sekadar tambal sulam, mana yang perlu diperbaiaki atau kurang dan harus ditambahkan," tegasnya.

Sementara itu ada dua calon wakil gubernur DKI Jakarta yang telah ditentukan sejak Februari lalu yakni Agung Yulianto dan Achmad Syaikhu yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera. Gembong menuturkan siapapun cawagubnya harus merupakan sosok yang sudah disepakati oleh kedua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 silam yakni PKS dan Partai Gerindra.

"Kami yang di luar dua partai ini kan tinggal memilih, mengiyakan saja," tandasnya.

baca juga: Jalur Sepeda Bisa Sukses Asal Ada Pembatasan Mobilitas Motor

Hingga 1 tahun lebih kosongnya posisi wagub DKI belum ada pemilihan untuk menggantikan Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju ke Pilpres 2019. Sebelumnya pada DPRD periode lalu telah dibentuk Pansus Pemilihan Wagub yang bertugas membentuk tatib pemilihan serta membentuk panlih. Rancangan tatib telah selesai dibuat pada Juli lalu. Namun, hingga habis masa jabatan DPRD periode 2014-2019 DKI Jakarta masih belum memiliki wagub.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya