Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kejaksaan Hentikan Kasus Pungli Pasar Cisalak

(KG/J-3)
20/9/2019 03:40
Kejaksaan Hentikan Kasus Pungli Pasar Cisalak
Seorang pedagang melintas di Pasar Cisalak yang terbengkalai, di Cimanggis, Depok(KISAR RADJAGUKGUK )

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok menghentikan penyelidikan perkara tindak pidana pungutan liar karena campur tangan lurah.

"Untuk sementara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok H Kosasih kepada wartawan, di Kantor Kejari Kota Depok, kemarin.

Tidak dilanjutkannya penyelidikan ke penyidikan karena ada surat perjanjian antara pedagang dan pihak lingkungan RT diketahui lurah. "Ada surat yang diketahui lurah mengenai dugaan pungli itu, jadi pungutannya itu resmi," katanya.

Ia menjelaskan setelah memproses laporan masyarakat, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti perbuatan melawan hukum.

Kosasih menjelaskan, dari kasus dugaan pungli Pasar Cisalak, ada 20 pejabat di Pemerintah Kota Depok yang dimintai keterangan.

Saat ditanya apakah penghentian kasus ini akan dilanjutkan lagi, Kosasih berdalih bisa saja sepanjang ada bukti baru.

"Itulah yang buat kasus ini dihentikan sementara. Tapi kalau ada bukti baru pasti akan kami lanjutkan," janjinya. (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya