Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Tangkap Warga Bekasi Diduga Pedofilia

Gana Buana
17/9/2019 17:54
Polisi Tangkap Warga Bekasi Diduga Pedofilia
Ilustrasi(MI/Caksono)

AR, 61, ditangkap jajaran Polres Kota Bekasi. AR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FS, 11, di tempat parkir Kota Bekasi, pada Agustus lalu.

Modus pelaku adalah dengan mengirim surat cinta kepada korban. Selain itu, korban sering diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku.

"Awalnya, orangtua korban merasa curiga dengan kelainan korban. Lalu melaporkan ke Polres," ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Selasa (17/9).

Namun, warga sekitar sudah terlebih dahulu menangkap pelaku sebelum pihak berwajib melakukan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak April 2019.

Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar rumah pelaku. Korban merupakan tetangga pelaku dan saling mengenal dengan pelaku.

Pelaku dengan berani mengajak korban ke tempat parkir mobil dan melakukan perbuatan keji tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami adanya dugaan penyimpangan seksual pelaku? "Apakah masuk kategori pedofilia, masih kita dalami. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal ini kepada korban," jelas Eka.

Baca juga: Dinas LH DKI Sebut Kualitas Udara Jakarta Membaik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pencabulan yang diatur Pasal ?82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya