Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AR, 61, ditangkap jajaran Polres Kota Bekasi. AR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FS, 11, di tempat parkir Kota Bekasi, pada Agustus lalu.
Modus pelaku adalah dengan mengirim surat cinta kepada korban. Selain itu, korban sering diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku.
"Awalnya, orangtua korban merasa curiga dengan kelainan korban. Lalu melaporkan ke Polres," ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Selasa (17/9).
Namun, warga sekitar sudah terlebih dahulu menangkap pelaku sebelum pihak berwajib melakukan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak April 2019.
Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar rumah pelaku. Korban merupakan tetangga pelaku dan saling mengenal dengan pelaku.
Pelaku dengan berani mengajak korban ke tempat parkir mobil dan melakukan perbuatan keji tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami adanya dugaan penyimpangan seksual pelaku? "Apakah masuk kategori pedofilia, masih kita dalami. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal ini kepada korban," jelas Eka.
Baca juga: Dinas LH DKI Sebut Kualitas Udara Jakarta Membaik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pencabulan yang diatur Pasal ?82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (X-15)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved