Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polusi Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Put/J-2
03/9/2019 09:35
Polusi Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Semanggi dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta,(MI/RAMDANI)

JAKARTA kembali dinyatakan sebagai ibu kota dengan tingkat polusi terburuk di dunia. Berdasarkan situs www.airvisual.com pukul 08.30 WIB, Jakarta berada di urutan pertama dengan skor 161. Sementara itu, Johanesburg (Afrika Selatan) di posisi 2 dan Hanoi (Vietnam) di posisi 3.

Namun, ada hal yang unik dari data dalam situs tersebut. Meski Jakarta dinobatkan sebagai kota yang polusinya tertinggi di dunia, tapi ternyata Tangerang Selatan lebih buruk daripada Jakarta.

Jika skor Jakarta 161, skor Tangerang Selatan 192 dengan jumlah kadar polutan mencapai 135,5 mikrogram per meter kubik. Urutan kedua ditempati Depok, ketiga Pamulang, keempat Parung, dan kelima Sawangan. Selanjutnya berturut-turut ialah Bekasi, Cileungsi, Bogor, Ciampea, dan Cibinong.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih kualitas udara di Jakarta lebih baik daripada beberapa wilayah di sekitarnya karena terbitnya Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Alhamdulillah, banyak ikhtiar Jakarta untuk membuat udara lebih bersih, perlahan memberikan hasil positif,” kata Andono saat dihubungi Media Indonesia, Senin (2/9).

Selain itu, DLH DKI Jakarta juga siap memberikan sanksi bagi industri yang melanggar ketentuan tentang ambang baku mutu energi pembuangan limbah asap.

“Ada 77 industri yang sudah masuk ke pengawasan kami dari total 90 industri manufaktur yang masuk ke pengawasan DLH karena sebelumnya ditemukan melakukan berbagai pelanggaran lingkungan dan sudah diberikan sanksi teguran,” kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan ketika dihubungi, Senin (2/9).

Menurut Yogi, jenis pelanggarannya macam-macam. “Ada emisi, ada yang enggak punya pengolahan air limbah, pengelolaan B3 sembarangan, dan macam-macam bentuk pelanggaran lainnya. Lalu, khusus untuk emisi kita ada pemeriksaan rutin pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium. Jika hasilnya terbukti melampaui ambang baku mutu, DLH siap memberikan sanksi perintah paksaan,” terangnya.

Yogi menegaskan pihaknya sudah memberikan sanksi pada tiga industri karena hasil gas buangnya telah melampaui ambang baku mutu. Sanksinya berupa paksaan untuk memperbaiki tata kelola limbah dan industri diberi waktu hingga 45 hari kalender.

“Lewat dari situ, sanksi berikutnya ialah pembekuan izin lingkungan hidup lalu pencabutan izin lingkungan hidup,” tegas Yogi. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya