KEPALA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menegaskan pihaknya siap mengakomodir usul anggora DPRD DKI yang baru dilantik termasul soal kenaikan dana bantuan partai politik.
Taufan menyebut saat ini dana bantuan parpol adalah Rp2.400 persuara sah yang didapat pada Pileg. Jumlah dana banpol 2019 adalah sebesar Rp10,6 miliar. Jumlah itu sesuai jumlah suara sah yang didapat 10 parpol yang lolos ke DPRD DKI pada Pileg 2014 yakni 4.537.227 suara.
Ia siap jika DPRD saat ini ingin menaikkan dana banpol hingga dua kali lipat dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 persuara sah.
"Kalaupun memang mau dinaikkan, tinggal yang baru ini mengusulkan. Kan yang baru ganjen-ganjen kan, ingin dapat lebih besar lagi, ya silakan mengajukan," terangnya saat dikonfirmasi Senin (2/8).
Menurutnya masih terbuka kemungkinan untuk menaikkan dana banpol karena dari segi kemampuan dana, APBD DKI masih mencukupi.
"Masih terbuka, kalau memang memungkinkan ya. Kita sih fasilitator kan cuma memberikan rekomendasi saja kalau selama duitnya ada. Kalau memang mau naik 100%, di antara Rp 4.800-an, ya itu silakan," pungkasnya.
Pemberian dana banpol diatur dalam No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pada perubahan tersebut dana banpol untuk tingkat provinsi adalah Rp1.200.
Tapi DKI menetapkan dana banpol sebesar Rp2.400 persuara sah karena daerah bisa menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Jika tanpa perubahan nilai, sesuai jumlah suara sah yang diperoleh 10 parpol pada Pileg 2019 yakni Rp 5.180.149 maka dana banpol tahun 2020 adalah sejumlah Rp 12,4 miliar.
Namun, apabila perubahan dana banpol menjadi Rp4.800 ini disetujui, dana banpol akan meningkat menjadi Rp24,8 miliar.(OL-4)