Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Selain Taksi Daring, Angkutan Barang Juga Ingin Dikecualikan

Putri Anisa Yuliani
30/8/2019 17:53
Selain Taksi Daring, Angkutan Barang Juga Ingin Dikecualikan
Sosialisasi kebijakan ganjil-genap(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

SELAIN angkutan daring, angkutan barang yang masih berplat hitam pun meminta dikecualikan dari pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil dan genap.

Hal ini diketahui saat diskusi publik uji coba perluasan ganjil genap yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kemarin (29/8).

"Angkutan barang yang masih berplat hitam itu juga minta dikecualikan. Tapi sekali lagi jika platnya masih hitam, kami tidak bisa," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (30/8).

Syafrin menegaskan pihaknya hanya menerapkan ganjil genap pada jam-jam tertentu guna mengakomodir kepentingan itu. Oleh karenanya, angkutan barang plat hitam pun disarankan menggunakan jam-jam di luar penerapan ganjil genap jika ingin leluasa beroperasi.

"Tapi sudah dijelaskan bahwaaktivitas sosial ekonomi itu kan sudah kami beri ruang dari jam 10.00 sampai jam 16.00. Makanya kenapa kemudian ganjil genap kita tidak terapkan sepanjang hari," pungkasnya.

Baca juga: Taksi Daring Akan Diberi Tanda untuk Pengecualian Ganjil-Genap

Ia mengatakan tidak memiliki data angkutan barang plat hitam yang beroperasi di Jakarta. Sebab, angkutan barang yang wajib terdata di Dishub DKI adalah angkutan barang plat kuning yang saat ini jumlahnya mencapai 33 ribu unit.

Syafrin menegaskan apabila perusahaan ekspedisi hendak membebaskan angkutannya dari ganjil genap maka harus mengikuti prosedur untuk mendapat angkutan plat kuning.

Selain dikecualikan dari ganjil genap, angkutan barang plat kuning juga mendapat keringanan pajak dari Pemprov DKI.

"Angkutan barang plat kuning pajaknya lebih ringan. Kalau plat hitam meski angkutan brang, bayar pajaknya akan sama seperti mobil pribadi tergantung pada CC kendaraan dan bayar pajaknya 100%," kata Syafrin.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya