Wartawan Diminta Laporkan Polisi yang Lakukan Intimidasi

M Iqbal Al Machmudi
18/8/2019 12:45
Wartawan Diminta Laporkan Polisi yang Lakukan Intimidasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono(ANTARA/Galih Pradipta)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menyarankan pihak-pihak terkait untuk melaporkan polisi yang diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah pewarta. PMJ meminta wartawan untuk melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro.

Sebelumnya, terjadi intimidasi terhadap sejumlah pewarta olehpolisi saat meliput demo buruh di depan gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan insiden tersebut sangat tidak dibenarkan.

Namun, hingga saat ini, Argo mengaku belum mengetahui siapa polisi yang melakukan intimidasi tersebut.

"Silakan laporkan kepada Propam Polda Metro Jaya seandainya ada anggota kepolisian yang melakukan hal-hal tersebut," kata Argo saat dihubungi, Minggu (18/8).

Baca juga: Polisi Korban Kebakaran Dirujuk ke RS Pusat Pertamina

Argo juga tidak membenarkan petugas yang melakukan intimidasi terhadap pewarta.

"Pada prinsipnya petugas kepolisian tidak dibenarkan melakukan intimidasi terdahap masyarakat maupun wartawan yang sedang melakukan peliputan," ujar Argo.

Kabid Humas PMJ itu dengan tegas tidak membenarkan langkah petugas yang melakukan intimidasi dalam melakukan pengamanan demo.

Bahkan instansi Polri yang bertugas mengamankan demo diharamkan melakukan aksi-aksi intimidasi bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

"Tidak dibenarkan anggota Polri melakukan kekerasan terhadap wartawan," tegas Argo.

Polda Metro Jaya kemudian meminta maaf kepada wartawan yang merasa diintimidasi petugas saat melakukan peliputan demo di depan Gedung DPR RI tersebut.

"Kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi," pungkas Argo.

Sebelumnya, sejumlah wartawan mendapat intimidasi dari personel polisi saat meliput aksi buruh di depan gedung DPR RI, Jumat (16/8) lalu.

Komite Keselamatan Jurnalis membenarkan kejadian tersebut dan menghitung setidaknya ada enam jurnalis yang diintimidasi saat itu.

"Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8) yang diduga pelakunya adalah aparat kepolisian," ungkap Komite Keselamatan Jurnalis dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/8).

Intimidasi dirasakan sejumlah wartawan. Polisi yang bertugas meminta menghapus foto atau video yang direkam ponsel milik wartawan. Wartawan Inews TV, Bisnis Indonesia, SCTV dan Jawa Pos menjadi korban intimidasi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya