Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DiREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan meminta dokter Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan memenuhi panggilan polisi. Keterangan dokter ahli saraf itu dibutuhkan sebagai modal polisi untuk mencari tersangka dalam perkara adanya dugaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tewas diracun.
"Posting-an itu dikeluarkan dokter Ani. Oleh karena itu, saya perlu ke-terangannya sehingga bisa diproses untuk menentukan tersangka," papar Iwan, kemarin.
Polisi menjadikan Ani masih sebagai saksi. "Namun, sampai sekarang dia tidak memenuhi panggilan. Saat ini kami masih berkoordinasi terus dengan pihak kuasa hukumnya kapan bisa melakukan pemeriksaan," ujar Iwan.
Pernyataan Ani mengenai banyaknya petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal akibat diracun memancing kontroversi. Seorang warga yang keberatan, Carolus Andre Yulika, melaporkan Ani ke polisi pada 12 Mei 2019. Jika tiga kali Ani mengabaikan panggilan, polisi memiliki hak untuk menjemput paksa. (Iam/J-1)
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved