Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEBIJAKAN sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan memiliki konsep yang berbeda dari sebelumnya, yakni dengan sebutan congestion tax atau pajak kemacetan.
"Makanya istilahnya tadi adalah congestion tax karena konsepnya beda dengan yang dulu. Tapi biar nanti disiapin dulu paparan lengkapnya, baru saya sosialisasikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (13/8).
Anies menilai kebijakan tersebut sebaiknya segera dilaksanakan, sembari menunggu balasan fatwa dari Kejaksaan Agung atas suratnya mengenai lelang proyek jalan berbayar itu.
Baca juga: Jokowi Dukung DKI Kembangkan Transportasi Berbasis Listrik
"Kejaksaan sudah kirim surat mengatakan bahwa semua proses harus diulang," ujar dia.
Namun, secara konsep pelaksanaan, Anies belum ingin mengungkapkan konsep jalan berbayar yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan membeberkan sejumlah langkah penanganan mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta. Salah satunya melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan dengan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (OL-2)
Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi mengunakan sistem ERP konvensional. Pasalnya, teknologi baru saat ini telah banyak, dengan pemanfaatan satelit, dan GPS.
Setelah ditargetkan tahun ini bisa dibangun, Pemprov DKI memundurkan ERP hingga ke 2021.
Kebijakan ERP diklaim mampu mengurangi tingkat kemacetan sebanyak 30%.
Ia mengatakan pihaknya Perda ERP tersebut diselesaikan pada 2020. Konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved