Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENGADAAN lahan yang tidak sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) terindikasi melanggar tindak malaadministrasi dan kejahatan korupsi.
Demikian penegasan Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin terkait dengan LKPJ Wali Kota Depok 2016. Saat itu, Nur Mahmudi Ismail dalam LKPJ menyebutkan telah membeli lahan seluas 6 hektare dengan harga Rp32 miliar di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Pembelian sesuai kebutuhan yang mendesak, yakni mempersiapkan lahan pengganti tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Cipayung yang sudah kritis sejak 2014. Faktanya, sejak dibeli pada 2015, hingga kini lahan pengganti belum dimanfaatkan. Akibatnya sampah di TPA Cipayung sudah menjulang dengan ketinggian 30 meter. “Jika membeli untuk perluasan TPA, ya harus diproses untuk menjawab kekurangan lahan TPA yang selama ini dikeluhkan Pemerintah Kota Depok, bukan untuk yang lain. Kalau diperuntukkan ke hal lain, itu kejahatan malaadministrasi, melawan hukum, dan korupsi,” tegas Sobirin, Senin (12/8).
Ia meminta KPK memeriksa Nur Mahmudi Ismail selaku penanggung jawab APBD Kota Depok dan Sekretaris Daerah Kota Depok selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2015. Ombudsman Republik Indonesia, lanjutnya, juga mendesak KPK memeriksa Ketua DPRD Kota Depok karena perannya sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok yang menyetujui pencairan dana APBD untuk perluasan TPA seharga Rp32 miliar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Dudi Miraz Imamuddin berkukuh tanah seluas 6 hektare yang dibebaskan 2015 bukan untuk perluasan TPA, melainkan buat zona kawasan hijau. “Lahan yang kami bebaskan buat buffer zone,” ujarnya. Dudi tak merespons ketika ditanyakan kenapa jadi berbeda dengan LKPJ Wali Kota Depok 2016.
Wali Kota Depok Muhammad Idris yang menggantikan Nur Mahmudi juga menyatakan lahan seluas 6 hektare untuk buffer zone. “Kita usulkan ke Provinsi Jawa Barat untuk membangun hutan kota dan belum ada komentar,” tukasnya. (KG/J-1)
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved