Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMPROV DKI Jakarta memperluas area ganjil genap mulai hari ini, Senin (12/8). Polisi tidak akan memberikan tilang selama uji coba ganjil genap diperluas mulai dari 12 Agustus hingga 6 September 2019 itu. Sebagai ganti tilang, polisi hanya menerapkan upaya preventif berupa sosialisasi kepada para pengemudi.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Polisi hanya sosialisasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi, Senin (12/8).
Sosialisasi perluasan ganjil genap ini juga disampaikan lewat pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak perluasan sistem ganjil genap. Polisi baru menerapkan sistem tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar saat perluasan sistem ganjil genap mulai diterapkan 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
baca juga: Gerindra: Terpilihnya Wagub Tergantung Niat Seluruh DPRD
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak secara represif berupa sistem tilang mulai 9 September," ujar Nasir.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan akan diberlakukannya sistem ganjil genap baru pada Rabu (7/8/2019) lalu. Uji coba dilangsungkan di 16 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap. (OL-3)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved