Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini

Mediaindonesia.com
12/8/2019 06:25
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan sosialisasi perluasan area ganjil genap di perempatan Matraman(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai uji coba rute baru ganjil genap, hari ini, Senin (12/8). Uji coba akan mulai dilakukan di 16 ruas jalan di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perluasan rute ganjil genap itu bertujuan menekan kepadatan kendaraan bermotor yang masuk ke DKI Jakarta. Langkah itu juga dimaksud untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Saat ini kebijakannya adalah membatasi ganjil genap untuk kendaraan roda empat. Dan ini untuk mengendalikan volume kendaraan bermotor yang ada di jalan. Harapannya nanti mengurangi kepadatan dan mengurangi tingkat polusi," ujar Anies.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.

Baca juga: Kemenhub Cari Solusi Taksi Online Bisa Masuk Jalur Ganjil-Genap

Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).

Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.

Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019.

Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada 9 September 2019.

Sistem itu juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari ganjil genap berlaku tetap pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya