Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KELUHAN taksi online (daring) atas perluasan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 sudah disampaikan Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengutarakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemprov DKI terkait perluasan aturan ganjil-genap yang berdampak pada beroperasinya taksi daring.
“Pak (Ahmad) Yani (Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhu-bungan Darat) sudah melakukan komunikasi, tapi belum maksimal karena memang proses itu cepat, ya,” kata Budi saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (11/8).
Saat ini, dikatakannya, belum ada penanda khusus untuk taksi online sehingga belum bisa beroperasi di jalur ganjil-genap sebagaimana taksi reguler. “Ya, kan kalau taksi biasa boleh, mestinya taksi online bisa juga kan,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Perhu-bungan Jakarta Selatan terus menggencarkan sosialisasi perluasan ganjil-genap dengan memasang spanduk, menyebarkan flyer, dan memasang rambu lalu lintas di daerah yang terimbas aturan. Sosialisasi berlangsung sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. Penindakan tilang akan berlaku mulai 9 September.
“Kebijakan ganjil genap ini akan berdampak pada penurunan polusi udara di Jakarta dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal,” cetus Kasudinhub Jaksel Christianto.
Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00. Wilayah Jaksel yang terdampak ganjil-genap meliputi Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Panglima Polim I, Barito II, Panglima Polim IX, Wijaya II, Petogogan II, Ketimun I, Darmawangsa X, Damai Raya, Hidup Baru, Haji Nawi Raya, Abdul Majid Raya, Madrasah, dan Asem II.
Selanjutnya, Keramat Batu, Wahyu Raya, Pengayoman, Abuserin, Cipete Raya, BDN Raya, Trogong Raya, Melati, Maritim, TB Simatupang, serta Pospol TL CSW. (Nur/Fer/J-1)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved