Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Sidak Cerobong Pabrik, DPRD: Jangan Cuma Heboh di Awal

Putri Anisa Yuliani
09/8/2019 14:10
Sidak Cerobong Pabrik, DPRD: Jangan Cuma Heboh di Awal
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga(Ist)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan hanya bersemangat melakukan penindakan saat di awal kebijakan diterbitkan.

Hal ini disampaikannya menanggapi inspeksi mendadak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ke pabrik-pabrik di kawasan Pulogadung untuk memeriksa emisi gas buang sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.

Baca juga: Ada Perpres, Trans-Jakarta Harap Bus Listrik Segera Beroperasi

Menurutnya, pengawasan maupun sidak harus dilakukan terus-menerus dan rutin sehingga terdapat kedisiplinan yang tumbuh dari pelaku industri untuk mengelola limbahnya dengan baik.

"Semangatnya, hebohnya jangan di awal-awal karena pergubnya baru terbit. Nanti malah ke sana-sana hilang. Tidak boleh seperti itu. Harus terus dijaga," kata Pandapotan ketika dihubungi, Jumat (9/8).

Ia pun menegaskan dalam melakukan sidak, Dinas LH DKI maupun Suku Dinas LH di lima wilayah kota juga sudah harus menyiapkan pemberian sanksi. Dengan demikian, sidak akan menjadi lebih bermakna dibandingkan sekedar melakukan pemeriksaan.

"Ketika sidak harus juga dengan memberikan sanksi. Langsung berikan teguran tertulis atau sanksi lain yang lebih berat sehingga mereka jera," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini pengawasan Pemprov DKI terhadap limbah pabrik-pabrik masih kendor. Hal itu terbukti terdapat 77 pabrik dari 114 pabrik di Jakarta yang terbukti emisinya telah melanggar ambang baku mutu energi.

Ia pun meminta pengawasan terhadap pabrik-pabrik diperketat karena cerobong asap pabrik telah lama menjadi sumber polusi tidak bergerak.

Sebelumnya, sidak dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemarin (8/8) ke tiga pabrik yang dimiliki oleh tiga perusahaan berbeda. Dalam sidak itu, sanksi paksaan pemerintah dijatuhkan pada dua perusahaan, yakni PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry.

Keduanya menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.

Baca juga: 4 Tersangka Selundupkan Ratusan Kilogram Ganja dalam Tabung Gas

Limbah asap yang dikeluarkan kedua industri tersebut melebihi ambang baku mutu yang ditetapkan sehingga diberikan sanksi paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan limbah.

Sementara itu, pada PT Hong Xin Steel DLH dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas. Perusahaan itu juga diduga telah melewati ambang baku mutu pada emisinya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya