Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGACARA Farhat Abbas menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8). Dia diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi. Ia diperiksa oleh pihak kepolisian sejak pukul 17.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.
"Memang jadwal pemeriksaan harusnya siang tapi krena saya berhalangan jadi dimulai jam 5 sore tadi. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor, korban, ada 18 pertanyaaan dari penyidik," kata Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8) malam.
Dalam pemeriksaan tersebut ia turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang ia buat.
"Bukti-bukti kita serahkan capture (tangkap layar video asusila) dan video (asusila), ya kemudian saksi-saksi yang memberi pengakuan melihat langsung itu sudah ada. Ya mungkin minimal dua alat bukti dan dua orang saksi," jelasnya.
Ia berharap, dengan laporan yang ia buat ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak dengan mudahnya menyebarkan konten pornografi di media sosial.
"Harapan ini menjadi contoh dan perjuangan kita untuk orang-orang yang biasa sebar konten porno dihukum berat," imbuhnya.
Pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination), membuat laporan terhadap Hotman atas postingan berbau pornografi ke Polda Metro Jaya. Farhat melaporkan akun Instagram itu karena diduga menyebarkan video berbau pornografi. Namun menurut Farhat ,video itu disebut sudah dihapus di akun Instagram tersebut.
baca juga: Ada Dugaan Keterlibatan Instansi Kasus Penipuan Rumah Mewah
Diketahui, Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved