Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memeriksa Camat Matraman, Bambang Eko, terkait kasus dugaan meminta jatah hewan kurban kepada salah seorang penjual hewan kurban di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, membenarkan pemanggilan camat Matraman tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tersebut. “Benar,” kata Chaidir, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/8).
Dari pemeriksaan tersebut telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh BKD DKI. Dalam BAP tersebut, Bambang Eko mengakui pihaknya melakukan imbauan untuk meminta partisipasi hewan kurban dari kalangan pengusaha.
“Itu berarti bertentangan dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika pejabat berwenang, pejabat wilayah nggak boleh melakukan imbauan apapun. PNS harus netral. Dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pun jelas bahwa PNS netral. Apalagi berkaitan dengan UU KPK. Posisinya tidak boleh berpihak,” ungkap Chaidir.
Seperti diberitakan, kasus tersebut berawal dari pengakuan seorang penjual hewan kurban di kawasan Matraman bernama Adin. Dia mengaku diminta satu ekor sapi oleh Bambang.
Permintaan itu berawal, ketika Adin memenuhi undangan Kecamatan Matraman terkait pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Di sana, ada permintaan soal jatah hewan kurban berupa satu ekor sapi dengan syarat dikasih kebijakan untuk berjualan.
Adin menolak permintaan itu karena sebelumnya, pihaknya belum pernah dimintakan jatah hewan kurban oleh Camat Matraman. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved